https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Usut Pembelian Rumah Rp4 Miliar Fadia Arafiq yang Diduga Hasil Korupsi

Gery David Sitompul | Rabu, 27/05/2026 00:17 WIB



KPK mendalami pembelian aset rumah secara tunai seharga Rp4 miliar oleh Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian aset rumah secara tunai seharga Rp4 miliar oleh Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.

KPK menduga rumah itu dibeli Fadia menggunakan uang dari hasil korupsi pengadaan jasa outsourcing dan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR ya, di wilayah Kota Wisata (Cibubur). Di mana pembelian tersebut dilakukan secara cash pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai bupati yang nilainya mencapai sekitar 4 miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.

Baca juga :
KPK Dalami Pembelian Jam Mewah Fadia Arafiq di INTime Senayan City

Pendalaman dilakukan penyidik melalui pemeriksaan saksi bernama Honggo Affandy selaku pihak swasta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi mengatakan, penyidik mendalami aset pembelian aset tersebut dengan kontruksi perkara. Fadia diduga memperoleh keuntungan melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang mendapatkan proyek-proyek di Pemkab Pekalongan.

Baca juga :
KPK Dalami Peran Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Terima Gratifikasi

"Nanti kita akan lihat apakah dari hasil-hasil itulah kemudian FAR membeli sejumlah aset yang hari ini termasuk yang dilakukan klarifikasi pada pihak-pihak swastanya," kata Budi.

KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Baca juga :
KPK Dalami Penukaran Valas Hasil Korupsi Bupati Pekalongan

KPK mengungkapkan satu tahun setelah dilantik, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku Anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan PT RNB.

Selama menjabat, Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para kepala dinas. Mereka mewajibkan setiap perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan, hingga RSUD, untuk memenangkan PT RNB atau yang mereka sebut sebagai "Perusahaan Ibu", meskipun terdapat tawaran dari perusahaan lain yang harganya lebih rendah.

Untuk memuluskan aksinya, Fadia juga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB di awal, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran.

KPK mengungkapkan sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Sementara, uang yang keluar untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Adapun rinciannya pembagiannya meliputi sebesar Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar ke Mehnaz Na selain anaknya; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rumah Bupati Pekalongan

Terkini | Senin, 03/08/2026 04:31 WIB

Gaya Hidup

Hari Semangka Sedunia Setiap 3 Agustus, Ini Sejarahnya

Kesehatan

Mengapa Hari Kesadaran Syndrome Cloves Diperingati Setiap 3 Agustus?

Humanika

3 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

News

Korban Gempa Jepang Bertambah Jadi 38 Orang, Ribuan Warga Belum Bisa Pulang

News

Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik

News

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia

News

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 4 Penumpang Tewas, 218 Lainnya Selamat

News

Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Tenggat 3 Hari

Info Bank BNI

BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Gaya Hidup

Studi: Konsumsi Protein Berlebih Tanpa Olahraga Berpotensi Percepat Penuaan

Gaya Hidup

Korsel Catat Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Tembus 42,5 Derajat Celsius

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Humanika

Kumpulan Doa Memohon Jodoh Terbaik dalam Islam Lengkap dengan Artinya

News

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Makin Cermat Periksa Konten di Ruang Digital

Gaya Hidup

Studi Ungkap Kurangi Hoaks di Medsos Tak Otomatis Ubah Keyakinan Pengguna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777