https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan Akan Masuk Revisi UU Pemilu

Samrut Lellolsima | Selasa, 26/05/2026 22:15 WIB



Karena itu kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu, gugurnya bagaimana Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok.Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan partai politik dapat gugur sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan.

Menurut Dasco, ketentuan keterwakilan perempuan selama ini memang telah menjadi syarat dalam pencalonan anggota legislatif, baik untuk DPR maupun DPRD. Putusan MK dinilai memperkuat implementasi aturan tersebut.

Baca juga :
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Politik Afirmatif

“Memang kan ada syarat di caleg itu kan 30 persen perempuan. KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

“Nah kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu kan begitu. Kami anggap itu adalah sebuah putusan yang memang memihak perempuan,” sambungnya.

Baca juga :
Pimpinan DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian Serius ke Petugas Haji

Dasco menilai banyak perempuan memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menjadi wakil rakyat di berbagai tingkatan legislatif. Karena itu, ia memandang kebijakan afirmatif tersebut penting untuk menjaga keterwakilan perempuan dalam politik.

Menurut dia, putusan MK yang bersifat final dan mengikat nantinya akan menjadi bagian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca juga :
Dasco Pastikan Anggaran Pascabencana Aceh-Sumatra Disetujui Pemerintah

“Nah oleh karena itu kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu, gugurnya bagaimana gitu,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon legislatif dapat dicoret keikutsertaannya di dapil terkait.

Putusan tersebut merupakan hasil pengabulan sebagian uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai ketentuan kuota perempuan merupakan bentuk kebijakan afirmatif untuk menjamin representasi perempuan dalam lembaga legislatif.

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad putusan MK keterwakilan perempuan Revisi UU Pemilu

Terkini | Senin, 03/08/2026 04:31 WIB

Gaya Hidup

Hari Semangka Sedunia Setiap 3 Agustus, Ini Sejarahnya

Kesehatan

Mengapa Hari Kesadaran Syndrome Cloves Diperingati Setiap 3 Agustus?

Humanika

3 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

News

Korban Gempa Jepang Bertambah Jadi 38 Orang, Ribuan Warga Belum Bisa Pulang

News

Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik

News

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia

News

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 4 Penumpang Tewas, 218 Lainnya Selamat

News

Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Tenggat 3 Hari

Info Bank BNI

BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Gaya Hidup

Studi: Konsumsi Protein Berlebih Tanpa Olahraga Berpotensi Percepat Penuaan

Gaya Hidup

Korsel Catat Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Tembus 42,5 Derajat Celsius

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Humanika

Kumpulan Doa Memohon Jodoh Terbaik dalam Islam Lengkap dengan Artinya

News

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Makin Cermat Periksa Konten di Ruang Digital

Gaya Hidup

Studi Ungkap Kurangi Hoaks di Medsos Tak Otomatis Ubah Keyakinan Pengguna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777