https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Politik Afirmatif

Samrut Lellolsima | Selasa, 26/05/2026 21:23 WIB



Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi langkah penting dalam melindungi hak konstitusional politik perempuan, khususnya dalam pencalonan legislatif.

“Sebagai Ketua Komisi II DPR, saya menghargai dan menghormati putusan MK itu. Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5).

Baca juga :
Legislator NasDem Soroti Anggaran Rp2,34 Triliun untuk Hunian Pascabencana

Menurutnya, putusan tersebut mempertegas ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan menambahkan konsekuensi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhinya.

“Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,” ujarnya.

Baca juga :
Legislator PKB Nilai Akses Pasar Jadi Tantangan Besar UMKM Indonesia

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilu legislatif dapat dicoret keikutsertaannya pada daerah pemilihan terkait.

Putusan itu merupakan hasil pengabulan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang diajukan empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Baca juga :
Panja DPR Tuntaskan RUU PA, Pemerintah Diminta Percepat Harmonisasi

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka KPU di setiap tingkatan wajib menggugurkan keikutsertaan partai politik pada dapil bersangkutan.

MK menilai ketentuan keterwakilan perempuan yang semula bersifat fakultatif kini telah berubah menjadi norma imperatif. Hal itu ditandai dengan dihapusnya kata “dapat” dalam pengaturan kuota perempuan sejak Pemilu 2009.

Selain itu, MK memandang kebijakan kuota 30 persen perempuan merupakan bentuk affirmative action atau diskriminasi positif guna menyeimbangkan representasi perempuan dan laki-laki dalam pemerintahan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga merujuk putusan sebelumnya terkait sengketa hasil Pemilu DPR/DPRD Gorontalo Dapil 6 tahun 2024, yang menemukan adanya partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

Karena itu, MK menegaskan perlunya sanksi tegas agar ketentuan kuota perempuan tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar dijalankan dalam proses pencalonan legislatif.

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” demikian pertimbangan MK.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Rifqinizamy Karsayuda putusan MK keterwakilan perempuan

Terkini | Senin, 03/08/2026 04:31 WIB

Gaya Hidup

Hari Semangka Sedunia Setiap 3 Agustus, Ini Sejarahnya

Kesehatan

Mengapa Hari Kesadaran Syndrome Cloves Diperingati Setiap 3 Agustus?

Humanika

3 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

News

Korban Gempa Jepang Bertambah Jadi 38 Orang, Ribuan Warga Belum Bisa Pulang

News

Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik

News

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia

News

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 4 Penumpang Tewas, 218 Lainnya Selamat

News

Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Tenggat 3 Hari

Info Bank BNI

BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Gaya Hidup

Studi: Konsumsi Protein Berlebih Tanpa Olahraga Berpotensi Percepat Penuaan

Gaya Hidup

Korsel Catat Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Tembus 42,5 Derajat Celsius

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Humanika

Kumpulan Doa Memohon Jodoh Terbaik dalam Islam Lengkap dengan Artinya

News

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Makin Cermat Periksa Konten di Ruang Digital

Gaya Hidup

Studi Ungkap Kurangi Hoaks di Medsos Tak Otomatis Ubah Keyakinan Pengguna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777