Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar (Foto: kemenag)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Nasaruddin Umar menegaskan lingkungan pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, tumbuh, serta menjalani kehidupan yang bermartabat.
Karena itu, segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, disebut tidak boleh mendapat toleransi di lingkungan pendidikan Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agama saat menghadiri kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak yang digelar Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, pada Rabu (13/5).
Dalam kegiatan itu hadir pula sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan pendidikan Islam.
“Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat,” ujar Menag.
Menurutnya, persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak dapat diselesaikan hanya dengan langkah sesaat.
“Persoalannya adalah bagaimana melakukan transformasi masyarakat dan berusaha mengeliminasi relasi kuasa. Ini adalah akar persoalan yang mendasar. Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil. Kita memerlukan sakralisasi nilai bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang dilarang, baik secara agama, moral, maupun hukum negara,” kata Menag.
Menag menjelaskan, relasi kuasa yang tidak seimbang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan jika tidak dibatasi dengan sistem pengawasan dan aturan yang tegas.
Oleh sebab itu, ia mendorong adanya tata tertib yang tidak hanya mengatur para santri, tetapi juga pihak pengelola pesantren.
“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok. Relasi kuasa seperti ini harus dibatasi dengan aturan yang jelas,” katanya.
Ia kembali menegaskan perlindungan anak merupakan amanat agama sekaligus tanggung jawab konstitusi yang harus dijaga seluruh pihak.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam,” ucapnya.
Selain itu, Menag juga menyoroti pentingnya standarisasi dalam tata kelola pesantren, termasuk penegasan mengenai kapasitas dan syarat figur kiai agar kualitas lembaga pendidikan tetap terjaga.
“Kita perlu mendefinisikan secara tegas apa itu pondok pesantren, apa itu kiai, dan apa saja persyaratannya. Jangan sampai orang yang tidak memiliki kapasitas justru menjadi kiai. Perlu ada ketegasan dan standar yang jelas,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Menag mengajak semua pihak memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lingkungan pesantren yang ramah anak sekaligus membangun sistem komunikasi dan mitigasi yang lebih baik.
“Banyak hal yang perlu kita evaluasi di lingkungan pondok pesantren. Karena itu, diperlukan kolaborasi dalam komunikasi dan mitigasi krisis agar persoalan ini dapat ditangani secara tuntas,” katanya.
Kamis, 14/05/2026 09:27 WIB