https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kuasa Hukum Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat di KPK

Syafira | Sabtu, 09/05/2026 21:17 WIB



Kuasa Hukum Ahmad Dedi membantah tegas atas tuduhan kabur dari media saat hadir sebagai saksi di KPK Kuasa hukum Ahmad Dedi, Tongku Hamonangan Daulay, S.H., M.H. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, membantah tudingan yang menyebut dirinya menghindar atau melarikan diri dari wawancara media terkait dugaan kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Ahmad Dedi, Tongku Hamonangan Daulay, S.H., M.H., menegaskan bahwa narasi yang berkembang di sejumlah media maupun media sosial telah membangun framing negatif yang merugikan kliennya.

“Perlu kami luruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang seolah-olah klien kami takut karena terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, hal itu sama sekali tidak benar,” ujar Tongku kepada media, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga :
Mensos: KPK Beri Banyak Masukan Soal Pengadaan untuk Sekolah Rakyat

Menurutnya, setiap individu memiliki hak untuk menentukan apakah bersedia memberikan wawancara kepada media atau tidak, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi tertentu. Dalam hal ini, Ahmad Dedi memilih untuk tidak memberikan komentar demi menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagi Ahmad Dedi, memberikan komentar kepada media pada saat proses penyelidikan berlangsung justru dikhawatirkan menjadi kontraproduktif terhadap penanganan perkara. Karena itu, beliau memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Baca juga :
KPK: LHKPN Prabowo Sudah Dilaporkan, Masih Tahap Verifikasi

Tongku juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut hanyalah sebagai saksi, bukan tersangka. Kehadirannya di KPK disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.

“Beliau hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya. Sekali lagi kami tegaskan, status Ahmad Dedi adalah saksi dan bukan tersangka,” katanya.

Baca juga :
ICW Soroti LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Kabinet Belum Tayang

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap media massa tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik, serta tidak mudah terpengaruh oleh opini atau framing dari pihak tertentu.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat menjaga profesionalisme dan tidak mudah termakan framing yang dapat menyesatkan opini publik. Mari bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas,” tutup Tongku.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ahmad Dedi melarikan diri wawancara media Komisi Pemberantasan Korupsi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777