https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Natalius Pigai Batal Tetapkan Status Aktivis HAM

Gery David Sitompul | Senin, 04/05/2026 20:59 WIB



Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kekeliruan perspektif terkait pembentukan tim asesor untuk menentukan status pembela HAM. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membatalkan rencana untuk menentukan status pembela atau aktivis HAM.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kekeliruan perspektif terkait pembentukan tim asesor untuk menentukan status pembela HAM.

"Dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk, mengatur, apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk," kata Pigai di Kantornya, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Pemahaman Para Pendidik Kunci Penerapan Deep Learning

Menurut Pigai, peran pemerintah bersama legislatif seharusnya berkewajiban untuk menghadirkan Undang-undang yang mengatur perihal pelindungan terhadap pembela HAM.

"Itu yang kita akan pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembela HAM," kata Pigai.

Baca juga :
Hingga Maret 2026, Neraca Perdagangan Surplus USD5,55 Miliar

Ia menegaskan, sikap tersebut sejalan dengan ketentuan internasional yang melarang negara mencampuri penetapan status aktivis.

"Dengan demikian klir ya bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional yang terutama resolusi PBB terkait dengan pembela HAM tahun 1998 maupun pembela HAM bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013 itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi," tandasnya.

Baca juga :
Senin Sore, Menko PM Ajak Menteri UMKM dan Menteri Ekraf Rapat di MBloc

Sebelumnya, Pigai mengaku sedang menyiapkan pembentukan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang menjalankan fungsi pembela HAM alias aktivis HAM.

"Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis, atau dia bukan aktivis," kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus dengan Antara di Jakarta, Rabu (29/4).

Pigai bilang mekanisme itu dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.

Namun, pernyataan tersebut mendapat kritik dari masyarakat sipil hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri HAM Natalius Pigai Status Aktivis HAM

Terkini | Senin, 04/05/2026 22:35 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777