Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4) malam. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengaturan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan dituangkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP), menyusul persetujuan DPR terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menurut dia, aspek teknis terkait jaminan sosial, termasuk kemungkinan pemberian jaminan pensiun bagi PRT, masih akan dibahas lebih lanjut dalam aturan turunan tersebut.
“Pengaturannya nanti akan dituangkan dalam PP. Termasuk usulan jaminan pensiun, akan kita dorong agar bisa diakomodasi,” ujar Dasco usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI sebelumnya mengungkapkan bahwa RUU PPRT memuat sedikitnya 12 poin krusial yang menjadi dasar perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Salah satu poin penting adalah hak PRT untuk memperoleh jaminan sosial, baik di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, RUU tersebut juga mengatur peningkatan kapasitas calon PRT melalui pendidikan dan pelatihan vokasi. Program ini dapat difasilitasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan tenaga kerja.
RUU PPRT juga memberikan mandat kepada pemerintah untuk segera menyusun aturan pelaksana. Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari undang-undang ini ditargetkan sudah harus terbit paling lambat satu tahun setelah UU resmi berlaku.
Selasa, 21/04/2026 17:28 WIB
Selasa, 14/04/2026 21:18 WIB