Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4) malam. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II atau rapat paripurna.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4) malam.
Rapat turut dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta jajaran anggota DPR dan perwakilan pemerintah.
Dalam forum tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT yang juga Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan memaparkan hasil pembahasan rancangan undang-undang yang telah dilakukan sepanjang hari, termasuk penuntasan ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat mempersilakan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan mini. Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan agar RUU PPRT dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pemerintah melalui Menteri Hukum juga menyampaikan sikap senada. Supratman menegaskan dukungan pemerintah terhadap penyelesaian RUU tersebut sebagai pijakan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ia berharap RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang layak.
“Atas nama Presiden Republik Indonesia, kami menyetujui dan menyambut baik hasil pembahasan tingkat I ini untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II,” ujarnya.
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan forum rapat untuk membawa RUU tersebut ke tahap paripurna. Seluruh peserta rapat secara bulat menyatakan setuju.
Dengan demikian, RUU PPRT dijadwalkan akan dibawa dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/4) untuk pengambilan keputusan akhir menjadi undang-undang.
Selasa, 14/04/2026 21:18 WIB