https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK

Samrut Lellolsima | Jum'at, 13/03/2026 15:20 WIB



Atas informasi yang kami himpun, tindakan penyiraman air keras ini kami nilai sebagai upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. (Foto: Dok. Bloombergs)

Jakarta, Jurnas.com – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jakarta.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Baca juga :
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik di Sidang Kasus Andrie Yunus

Menurut Dimas, insiden itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis malam (12/3).

“Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal yang menyebabkan luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata,” kata Dimas dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).

Baca juga :
Pelaku Siram Andrie Yunus Pakai Pembersih Karat Campur Air Aki

Setelah kejadian, Andrie Yunus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

Dimas menilai serangan tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia (HAM).

Baca juga :
Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Prabowo Didesak Evaluasi Menhan

“Atas informasi yang kami himpun, tindakan penyiraman air keras ini kami nilai sebagai upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM,” ujarnya.

KontraS juga menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius berbagai pihak. Dimas merujuk sejumlah regulasi yang menjamin perlindungan terhadap pembela HAM, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Karena itu, KontraS mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

“Upaya penyiraman air keras terhadap korban berpotensi menimbulkan luka fatal yang serius hingga menyebabkan kematian,” kata Dimas.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Aktivis KontraS Andrie Yunus air keras luka bakar penyerangan OTK

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777