https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ketua Komisi III DPR Bersyukur Fandi Ramadhan Tak Divonis Mati

Samrut Lellolsima | Jum'at, 06/03/2026 11:38 WIB



Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah, tapi kami tidak bisa intervensi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika. 

Politikus Gerindra ini menilai, putusan lima tahun penjara tersebut menunjukkan hakim telah mempertimbangkan paradigma hukum pidana baru yang lebih menekankan keadilan substantif.

“Yang pertama kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Baca juga :
Komisi III DPR Akan Dalami Kasus Nabilla O’Brien Lewat RDPU

Menurut dia, majelis hakim juga telah mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan pendekatan keadilan substantif dan rehabilitatif dalam menjatuhkan putusan.

Habiburokhman juga menyampaikan penghormatan terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadhan.

Baca juga :
Legislator PKS: Penutupan Masjid Al-Aqsa Luka Bagi Dunia Islam

“Yang kedua kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah, tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi III DPR tetap akan melakukan pendalaman terhadap proses penanganan perkara tersebut, khususnya terkait pemenuhan hak-hak tersangka sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.

Baca juga :
Ketua Baleg DPR: RUU PPRT Sudah Pasti Disahkan Tahun Ini

“Ketiga kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” kata dia.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra hukuman mati Fandi Ramadhan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777