https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemdikdasmen Ungkap Penyebab Banyak Dana PIP Kembali ke Kas Negara

Mutiul Alim | Rabu, 04/03/2026 00:34 WIB



Terdapat Rp600 miliar dana PIP yang kembali ke kas negara pada penganggaran 2024, dan mencapai Rp1 triliun pada penganggaran 2025. Siswa sekolah dasar penerima Program Indonesia Pintar (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah terus melakukan perbaikan dalam meningkatkan penyerapan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Sebab, dalam pelaksanaannya masih banyak dana PIP justru malah kembali ke kas negara.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Andhika Ganendra, mengatakan ada sekitar Rp600 miliar dana PIP yang kembali ke kas negara pada tahun anggaran 2024.

Jumlahnya bertambah hingga Rp1 triliun pada tahun anggaran 2025 menurut data yang dimiliki pemerintah per 31 Januari 2026.

Baca juga :
Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan dana PIP kembali dan mengendap ke kas negara. Salah satunya, murid yang sudah menerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening. Sehingga, secara teknis tidak bisa disalurkan.

"50 persen (tidak terserap) di antaranya merupakan murid di wilayah timur Indonesia. Adapun, 50 persen selebihnya tersebar di berbagai wilayah RI," kata Andhika di Tangerang Selatan, pada Senin (2/3) kemarin.

Baca juga :
Kemdikdasmen Umumkan Besaran Resmi Dana PIP, Berapa?

PIP merupakan program bantuan uang tunai bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, guna membantu biaya pendidikan hingga lulus jenjang SMA/SMK.

Untuk mendapatkan bantuan ini, calon penerima wajib terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan ditandai `Layak PIP` dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di satuan pendidikan.

Baca juga :
Penerima Bertambah, Segini Nominal Beasiswa PIP Tahun Ini

Melalui data inilah kemudian dinas pendidikan dan pemangku kepentingan setempat mengusulkan data-data calon penerima PIP kepada Puslapdik Kemdikdasmen untuk mendapatkan surat keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.

Setelah murid memperoleh SK Nominasi Penerima PIP, pencairan dana mensyaratkan aktivasi rekening untuk selanjutnya mendapatkan SK Pemberian PIP. Kedua SK tersebut dapat dicek di aplikasi SiPintar yang dapat diakses dinas pendidikan dan sekolah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pencairan Dana PIP Program Indonesia Pintar Kepala Puslapdik Kemdikdasmen Andhika Ganendra

Terkini | Sabtu, 04/04/2026 19:35 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777