https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos

Gery David Sitompul | Selasa, 03/03/2026 20:02 WIB



Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Rio Barten menyatakan tak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos. Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rio Barten menyatakan tak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," ucap hakim dalam amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.

Hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tersangka dalam status buron atau DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

Baca juga :
Menanti Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Lee Kah Hin: Semoga Ada Keadilan

Menurut hakim, Surat Edaran MA harus dipahami sebagai konsekuensi prosedural atas belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Hakim menyatakan lembaga Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang menuntut adanya kepatuhan terhadap proses hukum berjalan.

Baca juga :
Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Ungkap Hak Tersangka dan Alat Bukti

Sehingga tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik yang justru belum dapat dijalankan secara efektif karena ketidakhadirannya.

"Menimbang bahwa lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa apabila hal ini terjadi maka akan terjadi keadaan yang kontradiktif. Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri atau taat kepada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan di sisi lain pihak tersebut menaruh kepercayaan atau mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalil yang diajukannya," ucap hakim.

Baca juga :
Praperadilan Lee Kah Hin, Haris Azhar: Kasus ini Tidak Sesuai Prinsip HAM

Hakim berpendapat pembatasan hak uji sebagaimana dimaksud bukan sebagai pencabutan hak seseorang secara permanen, melainkan suatu ketegasan bahwa akses terhadap mekanisme kontrol yudisial mensyaratkan partisipasi aktif dan ketaatan terhadap proses hukum yang berlaku.

"Di mana hak tersebut dapat digunakan kembali setelah seseorang memenuhi kewajiban yang diminta oleh hukum in casu memenuhi kewajiban untuk hadir dalam pelaksanaan penyidikan," ucap hakim.

Paulus Tannos kembali mengajukan Praperadilan dengan mempersoalkan status tersangka yang disematkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Tannos mengajukan Praperadilan pada Rabu, 28 Januari 2026. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Ini merupakan kali kedua Paulus Tannos berupaya lepas dari jerat hukum lewat mekanisme Praperadilan.

Sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 2 Desember 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos.

Hakim mengatakan Praperadilan tidak memiliki kewenangan menguji sah atau tidaknya penangkapan maupun penahanan yang dilakukan oleh otoritas asing.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura berdasarkan provisional arrest, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia (KPK) menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP, vide Pasal 17, 18, 20 KUHAP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi E-KTP Paulus Tannos Buronan Korupsi Sidang Praperadilan

Terkini | Sabtu, 27/06/2026 22:13 WIB

Humanika

Asal Usul Jakarta: Dari Sunda Kelapa, Jayakarta, hingga Jadi Ibu Kota

News

Rosan Ajak Perguruan Tinggi Implementasikan Riset ke Industri Hilirisasi

Gaya Hidup

Ini 9 Hal Paling Identik dengan Jakarta, Nomor 6 Sulit Dipisahkan

Gaya Hidup

Studi Ungkap Badai Matahari Bisa Ubah Cuaca Bumi dalam Hitungan Jam

Gaya Hidup

Jejak Purba di Indonesia Ungkap Kemungkinan Baru Asal-usul Homo Sapiens

News

Kemenhut Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar ke Oman

News

Menteri PPPA Kecam Penyiksaan Balita, Desak Penegakan Hukum-Pemulihan Korba

News

Mentrans Sebut Transmigrasi Patriot Diikuti Pendaftar dari Kampus Dunia

News

Menteri ESDM Beberkan Strategi Ketahanan Energi di Hadapan Akademisi

News

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Seha

News

Menteri ESDM Jamin Cadangan BBM Aman, Harga Subsidi Tidak Naik

Warta MPR

Eddy Soeparno: Presiden Tegaskan Komitmen Transisi Energi dan Aksi Iklim

News

MUI Dorong Indonesia Jadi Jembatan Perdamaian Dunia di Era Multipolar

News

MUI Gelar FGD Pra-Kongres, Bahas Penguatan Umat dan Kedaulatan Bangsa

News

Tiga Negara Teken Kerangka Kerja Kesepakatan Akhiri Konflik Lebanon

Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Panama

News

Adopsi Konvensi ILO, Menaker Siapkan Regulasi Pekerja Platform Digital

Ototekno

Hamilton Bidik Gelar Juara Dunia Bersama Ferrari

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777