https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hukum Onani di Malam Hari Saat Ramadan

Muhammad Habib Saifullah | Rabu, 25/02/2026 13:30 WIB



Salah satu pertanyaan yang kerap muncul saat puasa Ramadan ialah bagaimana hukum onani jika dilakukan pada malam hari setelah berbuka puasa. Ilustrasi - Hukum onani atau masturbasi di malam hari bulan Ramadan.

Jakarta, Jurnas.com - Ramadan merupakan ibadah yang memiliki batas waktu jelas, yakni sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Pada waktu tersebut umat Islam diwajibkan menahan makan, minum, serta berbagai hal yang membatalkan puasa.

Namun setelah matahari terbenam, larangan-larangan tersebut pada dasarnya tidak lagi berlaku. Karena itu, sebagian orang bertanya mengenai hukum onani jika dilakukan pada malam hari Ramadan, yakni setelah berbuka hingga sebelum fajar.

Onani atau masturbasi merupakan suatu praktik yang dilakukan untuk menyalurkan hasrat seksualnya dengan merangsang alat kelamin sendiri, baik menggunakan tangan sendiri atau alat tertentu.

Baca juga :
Keutamaan Hari ke-29 Ramadan dan Doa yang Dianjurkan

Pada dasarnya muslim yang berpuasa dilarang melakukan hal-hal yang bisa membatalkan termasuk mengeluarkan air mani dengan sengaja. Keluarnya mani bisa disebabkan onani atau berhubungan seksual.

Namun melakukan onani di malam hari pada bulan Ramadan tidaklah membatalakan puasa yang akan dijalankan pada esok harinya, meski perlu menjadi catatan bahwa wajib melakukan mandi junub sebelum waktu subuh agar puasa di kemudian harinya sah secara fikih.

Baca juga :
Tips Menjaga Kebugaran Tubuh Saat Mudik di Bulan Puasa Jelang Idul Fitri

Dikutip dari Detik, dalam buku Millenial Moslems: Kupas Tuntas Permasalahan Generasi Islam Zaman Now karya Ipnu Rint Nugroho menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum onani secara umum.

Hukum onani ada yang melabeli sebagai tindakan haram, makruh, bahkan boleh. Onani dihukumi haram secara umum. Hal ini merujuk pada surah Al Mu`minun ayat 5-7, Allah SWT berfirman:

Baca juga :
Jangan Sampai Sia-sia, Ini Perkara yang Membatalkan I`tikaf

وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ, إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ, فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ

Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."

Ulama mazhab Maliki, Syafi`i, dan Zaidiyah menilai onani mendatangkan banyak mudharat dan lebih mendekatkan kepada zina. Ini bertentangan dengan norma Islam yang memerintahkan umatnya menjaga kemaluan serta meninggalkan hal-hal yang tak mendatangkan manfaat.

Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan onani haram jika hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwat. Adapun mazhab Hambali berpendapat onani diharamkan kecuali dilakukan karena takut dalam perzinahan, mengancam kesehatan sementara tidak memiliki istri, budak dan tidak berkemampuan menikah.

Menurut mazhab Hambali, hukum onani adalah makruh. Sebab, tidak ditemukan dalam Al-Qur`an yang menyatakan terkait keharaman onani. Mazhab ini sepakat menyebut onani sebagai perbuatan tercela yang sebaiknya dihindari.

Pendapat yang memperbolehkan onani dalam mazhab Hanafi. Kebolehan ini harus memenuhi syarat tertentu.

Mazhab Hanafi memiliki pendapat onani boleh dilakukan jika disebabkan dorongan syahwat yang terlalu kuat dan tak ada pasangan. Kebolehan ini dikerjakan untuk menenangkan dorongan tersebut karena jika tidak dilakukan, khawatir seseorang terjerumus ke perbuatan zina.

Jadi, mazhab Hanafi memiliki dua pendapat. Pertama, boleh jika memang keadaan darurat. Kedua, haram karena masih ada solusi terbaik yaitu puasa.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Puasa Ramadan Onani Saat Puasa Fikih Puasa

Terkini | Minggu, 02/08/2026 22:26 WIB

News

Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik

News

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia

News

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 4 Penumpang Tewas, 218 Lainnya Selamat

News

Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Tenggat 3 Hari

Info Bank BNI

BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Gaya Hidup

Studi: Konsumsi Protein Berlebih Tanpa Olahraga Berpotensi Percepat Penuaan

Gaya Hidup

Korsel Catat Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Tembus 42,5 Derajat Celsius

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Humanika

Kumpulan Doa Memohon Jodoh Terbaik dalam Islam Lengkap dengan Artinya

News

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Makin Cermat Periksa Konten di Ruang Digital

Gaya Hidup

Studi Ungkap Kurangi Hoaks di Medsos Tak Otomatis Ubah Keyakinan Pengguna

Gaya Hidup

Ini 6 Aktivitas Quality Time Ayah dan Anak yang Bikin Makin Dekat

Gaya Hidup

Makanan Dihinggapi Lalat, Apakah Masih Aman Dimakan?

Gaya Hidup

Begini Cara Membuat Email Profesional untuk Kerja dan Bisnis

News

Menteri LH Ajak Walhi Galakkan Tobat Ekologis Demi Keberlanjutan Ekonomi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777