https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Muhammad Habib Saifullah | Jum'at, 20/02/2026 15:01 WIB



Banyak orang ragu apakah menelan dahak saat berpuasa dapat membatalkan ibadah. Dalam fikih, persoalan ini memiliki penjelasan tersendiri yang perlu dipahami. Ilustrasi - Hukum menelan dahak saat puasa (Foto: Towfiqu Barbhuiya/Unsplash)

Jakarta, Jurnas.com - Puasa Ramadan mengharuskan umat Islam menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun dalam praktik sehari-hari, muncul pertanyaan mengenai hal-hal alami yang sulit dihindari, salah satunya menelan dahak.

Dahak merupakan lendir yang berasal dari tenggorokan atau saluran pernapasan. Keberadaannya sering tidak disadari, terutama ketika seseorang sedang berbicara atau beraktivitas.

Baca juga :
Keutamaan Hari ke-29 Ramadan dan Doa yang Dianjurkan

Dalam kajian fikih, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi permasalah ini. Dikutip dari NU Online, berdasarkan putusan Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta` menyebutkan:

ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ

Baca juga :
Tips Menjaga Kebugaran Tubuh Saat Mudik di Bulan Puasa Jelang Idul Fitri

Artinya: "Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian."

Sedangkan di kalangan mazhab Syafi`i, dalam kasus menelan dahak dirinci menjadi dua pendapat. Dalam kitab al-Hawi al-Kabir karangan Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi disebutkan:

Baca juga :
Jangan Sampai Sia-sia, Ini Perkara yang Membatalkan I`tikaf

وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ

Artinya: "Pendapat pertama, menelannya batal. Pendapat kedua, tidak batal dan pendapat yang shohih ialah batal. Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah."

Namun ada perincian penting. Jika dahak sudah sampai ke rongga mulut dan seseorang mampu mengeluarkannya tetapi sengaja menelannya kembali, mayoritas ulama mengatakan bahwa dapat membatalkan puasa.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Puasa Ramadan Menelan Dahak Batal Puasa Fikih Puasa

Terpopuler

Kamis, 11/06/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

Peringatan Hari Bermain Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Jum'at, 12/06/2026 03:03 WIB
Olahraga

Jadwal Resmi Pertandingan Persib Bandung di ACC 2026/27

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777