https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Jangan Sampai Terlewat, Ini Batas Membayar Utang Puasa (Qadha) Ramadhan

Agus Mughni | Kamis, 05/02/2026 08:30 WIB



Meski diberi kelonggaran waktu, qadha puasa Ramadhan memiliki batas yang tegas Ilustrasi - Ketentuan membayar utang puasa (qadha) Ramadhan (Foto: Pexels/hello aesthe)

Jakarta, Jurnas.com - Ramadhan 2026 kian dekat. Menjelang bulan suci Ramadhan, umat Islam mulai menyiapkan fisik, mental, dan spiritual. Namun, ada satu kewajiban yang kerap luput dari perhatian, di antaranya ialah melunasi utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya (qadha).

Utang puasa bisa muncul karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit, bepergian jauh, haid, nifas, hamil, atau menyusui. Meski diberi kelonggaran waktu, qadha puasa Ramadhan memiliki batas yang tegas.

Sampai Kapan Batas Membayar Puasa (Qadha) Ramadhan?

Secara syariat, waktu qadha puasa terbuka lebar, termasuk pada bulan Syawal hingga sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Untuk Ramadhan 1447 H (2026), yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari, maka batas akhir qadha berada di penghujung bulan Sya’ban.

Baca juga :
Takbiran Menggema, Ini Doa Perpisahan dengan Ramadan yang Dianjurkan

Menunda qadha hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar’i dinilai sebagai kelalaian terhadap kewajiban agama.

Konsekuensi Jika Terlambat Qadha

Dikutip dari laman Nahdlatul Ualama, para ulama sepakat bahwa utang puasa tidak gugur meski telah melewati Ramadhan berikutnya. Bahkan, menurut mayoritas ulama fikih, orang yang menunda tanpa alasan akan memikul dua kewajiban: Mengqadha puasa yang tertinggal dan membayar fidyah, yakni memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan

Baca juga :
Bacaan Doa Hari ke-30 Bulan Ramadan Lengkap dengan Artinya

Ketentuan ini dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja, berdasarkan hadis riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi.

Namun, fidyah tidak berlaku bagi mereka yang mengalami uzur berkelanjutan, seperti sakit menahun atau safar panjang hingga Ramadhan berikutnya tiba.

Baca juga :
Keutamaan Hari ke-29 Ramadan dan Doa yang Dianjurkan

Hari-Hari yang Dilarang untuk Qadha Puasa

Meski waktunya panjang, qadha puasa tidak boleh dilakukan sembarangan hari. Berikut hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, termasuk puasa qadha: 1 Syawal (Idul Fitri); 10 Dzulhijjah (Idul Adha); 11, 12, 13 Dzulhijjah (hari tasyrik); dan 30 Sya’ban (hari syak), menurut mayoritas ulama.

Karena itu, menyegerakan qadha sejak jauh hari sangat dianjurkan agar tidak terjebak pada hari-hari terlarang.

Niat Puasa Qadha

Puasa qadha termasuk puasa wajib, sehingga niat harus dilakukan pada malam hari sebelum Fajar atau Subuh. Berikut ini lafaz niat puasa qadha:

وَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi Ramadhāna lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Aku berniat mengqadha puasa wajib Ramadhan esok hari karena Allah Ta’ala.”

Bolehkah Qadha Sekaligus Puasa Sunnah?

Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, membolehkan menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah, seperti Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh, selama niat utamanya adalah qadha.

Artinya, kewajiban gugur dan keutamaan hari tersebut tetap bisa didapat. Namun, niat sunnah tidak bisa menggantikan niat wajib.

Waktu terus berjalan, dan Ramadhan 2026 semakin dekat. Menunda qadha bukan hanya berisiko melewati batas waktu, tetapi juga dapat menambah beban fidyah.

Menyelesaikan utang puasa lebih awal akan membuat ibadah Ramadhan lebih tenang, khusyuk, dan tanpa beban kewajiban masa lalu

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Puasa Qadha Puasa Ramadhan Bulan Ramadan

Terkini | Senin, 03/08/2026 15:22 WIB

News

Ribuan Calon Mahasiswa Datangi Binus, Wujudkan Langkah Menuju Karier Global

News

Diserang Saat Sidang Sengketa, 35 Warga Sipil Tewas Dihantam Drone Militer

News

Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2 Diduga Akibat Kelalaian, Harus Diusut Tuntas

News

Enam Warga Israel Ditangkap Usai Serang Biara

News

Sekjen DPR Apresiasi Anugerah Jurnalistik KWP 2026

News

Jaringan Listrik Kolaps Lagi, Kuba Dilanda Pemadaman Total Nasional

KPK Segera Tahan Catur Budi Harto Cs di Kasus Korupsi EDC BRI

Gaya Hidup

5 Zodiak Ini Dikenal Paling Penyayang dan Empatis, Siapa Dia?

News

KPK Sebut Korupsi EDC dan Notifikasi Perbankan BRI Saling Beririsan

Olahraga

Newcastle United Sudah Siapkan Pengganti Bruno Guimaraes

News

KPK Konstruksikan Dugaan Fee 3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum Hipmi

News

Kemenhut Dorong Komitmen Zero Karhutla pada PBPH di Provinsi Jambi

News

Menaker Beberkan Langkah Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Pekerja

News

KM Mutiara Sentosa II Terbakar, Menhub Tinjau Evakuasi Penumpang

Gaya Hidup

Studi Ungkap Perubahan Iklim Bikin Kehidupan di Kota Makin Tidak Setara

News

Dubes Tiongkok Dukung Transformasi Transmigrasi, Siap Perkuat Kolaborasi

Gaya Hidup

Ada Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, NASA Siapkan Siaran Langsung

News

Komisi IX Minta BPJS Ketenagakerjaan Tak Abaikan Standar Keselamatan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777