https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III Pertanyakan Klaim PPATK Sebut Judol di Indonesia Menurun

Sundari | Selasa, 03/02/2026 20:32 WIB



Komisi III DPR RI mempertanyakan pernyataan Kepala PPATK  menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol). Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: dpr

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mempertanyakan pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol).

Sementara menurut Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, kasus judol di tingkat Internasional terus meningkat.

“Kalau judi online di tingkat internasional itu semakin marak. Tapi kalau angka-angka yang disajikan PPATK sepertinya judi online di Indonesia menurun. Saya meminta penjelasan terbuka apakah memang terjadi penurunan, atau terdapat kendala, PPATK ada kekurangan sumber daya sehingga tidak mampu menjangkau judi online. Karena ada anomali judi online di internasional itu semakin marak, sementara di Indonesia menurun,” ujar Sudirta dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2).

Baca juga :
DPR Desak Pemerintah Serius Berantas Sindikat Judol Internasional

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga. Ia mempertanyakan angka penurunan Judol sebanyak 20 persen yang diklaim PPATK, apakah merupakan hasil dari pemblokiran rekening, atau malah pelaku judol yang semakin canggih dengan beralih metode transaksi yang sulit dilacak.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma`ruf Sulaiman menilai bahwa sejatinya masalah judi online bukan hanya dengan pemblokiran rekening, namun juga pemblokiran website tempat berlangsungnya transaksi.

Baca juga :
Tak Cukup Blokir Situs, MUI Desak Komdigi Perketat Akses Judi Online

“Yang jadi pertanyaan kami bukan masalah blokir rekeningnya pak, apakah tidak ada solusi untuk mengintervensi website ataupun aplikasi yang terindikasi melakukan kegiatan judol dalam bentuk pencegahan oleh PPATK?” tanya Andi.

Oleh karena itu Andi berharap PPATK juga bekerjasama dengan instansi terkait lainnya, baik penegak hokum maupun Kementerian terkait seperti Komdigi. Hal itu akan bisa menjadi solusi jangka panjang sebagai langkah pencegahan agar website sejenis tidak terus tumbuh dan berkembang.

Baca juga :
200 Ribu Anak Terpapar Judol, Komdigi: Mayarakat Harus Jadi Garda Edukasi

Pasalnya jika itu terjadi, maka tidak tertutup kemungkinan Indonesia akan menjadi pasar judi online yang besar. “Karena Indonesia ini dengan jumlahnya sangat besar, kita menjadi pasar Pak. Kalau di BNN kita bilang pasar untuk narkoba, maka kalau di PPATK pasar untuk judol. Bagaimana itu bisa dicegah pak?” tandasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi III DPR Judi Online Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Judol di Indonesia

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777