https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Indonesia Resmi jadi Negara Anggota ke-127 dalam PCA, Apa Manfaatnya?

Agus Mughni | Selasa, 03/02/2026 16:15 WIB



Dengan berlakunya aksesi tersebut, bertepatan dengan 127 tahun berdirinya PCA, Indonesia resmi menjadi negara anggota ke-127 dalam PCA Indonesia telah resmi menjadi Negara Pihak (Contracting Party) Permanent Court of Arbitration (PCA) pada Senin, 2 Februari 2026 (Foto: Kemlu)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan bahwa Indonesia telah resmi menjadi Negara Pihak (Contracting Party) Permanent Court of Arbitration (PCA) pada Senin, 2 Februari 2026.

Keanggotaan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian instrumen aksesi Kepada Kementerian Luar Negeri Belanda selaku depositary1907 Hague Convention for the Pacific Settlement of International Disputes pada tanggal 4 Desember 2025.

"Dengan berlakunya aksesi tersebut, bertepatan dengan 127 tahun berdirinya PCA, Indonesia resmi menjadi negara anggota ke-127 dalam PCA. Keanggotaan ini menegaskan komitmen Indonesia pada ketertiban hukum internasional dan penyelesaian sengketa secara damai," demikian bunyi keterangan tertulis Kemlu pada Selasa (2/02/2026).

Baca juga :
DPR Minta IPU Pimpin Aksi Hentikan Agresi dan Redam Konflik Timur Tengah

Didirikan pada tahun 1899, PCA adalah organisasi internasional pertama yang fokus pada perdamaian dunia melalui hukum. Berpusat di Peace Palace, Den Haag, PCA saat ini telah berkembang menjadi lembaga arbitrase modern yang menangani berbagai sengketa internasional.

Masih menurut keterangan Kemlu, PCA memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase, konsiliasi, fact-finding commissions of inquiry, serta prosedur penyelesaian sengketa lainnya yang melibatkan negara, entitas negara, organisasi internasional, maupun pihak swasta.

Baca juga :
Serangan ke UNIFIL Langgar Hukum Internasional, Harus Diusut Tuntas

"Selain itu, PCA juga menyediakan program peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi pejabat pemerintah, praktisi, dan profesional dari negara anggotanya dalam hal yang berkaitan dengan arbitrase internasional dan penyelesaian sengketa," tulis Kemlu.

Keanggotaan Indonesia dalam PCA diyakini dapat membuka kesempatan bagi Indonesia untuk memperluas akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa internasional, serta meningkatkan peran Indonesia dalam pengembangan hukum internasional.

Baca juga :
Penangkapan Presiden Venezuela Ancaman Terhadap Tatanan Hukum Internasional

"(Keanggotaan ini, red) membuka peluang bagi Indonesia untuk menominasikan para ahli hukum Indonesia sebagai arbitrator di PCA, mendukung posisi runding Indonesia dalam penyusunan perjanjian internasional dalam aspek penyelesaian sengketa, dan mendukung kepentingan Indonesia dalam berbagai organisasi internasional yang serupa seperti, ICSID, ICJ, dan UNCITRAL," lanjut keterangan Kemlu.

Melalui keanggotaan Indonesia pada PCA, diharapkan Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam dunia hukum internasional, terutama dalam hal penyelesaian sengketa dan pembentukan norma hukum global.

 
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Keanggotaan Indonesia Permanent Court of Arbitration Anggota PCA Hukum Internasional

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777