https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Dalami Tahapan Penyerahan Uang Kasus Bupati Pati Sudewo

Gery David Sitompul | Selasa, 03/02/2026 15:01 WIB



Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan tiga orang saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Bupati Pati Sudewo memapakai rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tahapan penyerahan uang dari para calon perangkat desa di Kabupaten Pati hingga sampai ke tangan para tersangka.

Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan tiga orang saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Mereka diperiksa di Polda Jawa Tengah pada Senin, 2 Februari 2026.

“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Selasa 3 Februari 2026.

Baca juga :
KPK Panggil Direktur PT Yes Mulia Pratama Terkait Korupsi DJKA

Tiga saksi yang diperiksa berasal dari unsur perangkat desa yaitu Rukin, Karyadi, dan Suranta. Keterangan ketiga saksi dibutuhkan untuk tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo dkk.

Budi mengatakan, saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses dalam pengisian formasi perangkat desa.

Baca juga :
KPK Periksa Sudewo Sebagai Tersangka, Dalami Penerimaan Fee Proyek DJKA

“Selain itu, saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses ataupun mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa,” ujar dia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Baca juga :
KPK Pertajam Bukti Aliran Fee Proyek DJKA ke Sudewo

KPK menyebut Sudewo diduga meminta tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Uang yang terkumpul senilai Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.

Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Adapun uang tersebut dikumpulkan tersangka Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke tersangka Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Perangkat Desa Bupati Pati Sudewo Tersangka KPK

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777