https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan

Gery David Sitompul | Selasa, 03/02/2026 13:59 WIB



Paulus Tannos kini menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan dijukan pada Rabu, 28 Januari. Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos.

Jakarta, Jurnas.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Paulus Tannos kini menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan dijukan pada Rabu, 28 Januari 2026.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohohan terdaftar dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca juga :
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos

“Klarifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” seperti dilansir laman SIPP PN Jaksel, Selasa, 3 Februari 2026.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan KPK. 

Baca juga :
KPK Respons Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil

“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan.

Dia menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto). Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan. 

Baca juga :
Eks Menag Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka

"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucapnya.

Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.

"Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam obyek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku. Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi E-KTP Paulus Tannos Gugatan Praperadilan Tersangka KPK

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777