https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

LOHPU Usulkan Revisi UU Nomor 8 Tahun 1995

Untung Subagja | Senin, 02/02/2026 21:19 WIB



Ini Peringatan karena bisa jadi bursa saham Indonesia (BEI) bisa turun di kriteria Frontier Market Ilustrasi IHSG (VOI)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) Aco Hatta Kainang menilai gejolak pasar saham beberapa hari lalu, saat BEI menghentikan perdagangan saham (trading halt) karena IHSG menurun, diakibatkan pernyataan Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Perusahaan ini adalah penyedia indeks saham global yang mengumumkan bursa saham Indonesia masuk kriteria Emerging market, dimana pasar ini berlaku di negara berkembang yang investasinya beresiko.

Beresiko karena faktor politik dan moneter. "Ini Peringatan karena bisa jadi bursa saham Indonesia (BEI) bisa turun di kriteria Frontier Market," ujar Hatta Kainang.

Baca juga :
BP BUMN Tegaskan Peranan BUMN sebagai Jangkar Stabilitas Pasar Modal RI

Negara yang masuk kategori ini adalah Bangladesh, Filipina hingga Kenya yang cirinya kapatilisasi pasar kecil, likuiditas rendah dan tingkat risiko tinggi.

Ketika Indonesia kehilangan kepercayaan global, maka investasi akan berkurang dan tentu penerimaan negara akan berkurang.

Baca juga :
Rudianto Lallo Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penanganan Korupsi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan POLRI diharapkan melakukan penegakan hukum di pasar modal, karena simpulan dari pernyataan dari MSCI ini adalah soal transparansi kepemilikan saham dan penegakan hukum.

LOHPU menilai UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal tidak cukup menindak gaya pencucian uang (money laundry) dalam pembelian saham saja.

Baca juga :
Sidak BEI, Dasco Pastikan Ketahanan Pasar Modal di Tengah Tekanan IHSG

Maka diperlukan revisi regulasi terkait tindak pidana pencucian uang, dalam pembelian saham hal ini perlu ditindak sebab menyangkut penilaian MSCI soal transparansi.

"Sehingga PPATK pun harus dilibatkan dalam proses penyelidikan, yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Bagi LOHPU pasar saham menjadi tempat pencucian uang para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan harta atau menggelapkan pendapatan illegal," jelas Hatta.

Olehnya, LOHPU meminta POLRI ,OJK dan PPATK membentuk Satgas Penegakan Hukum Pasar Modal untuk memulihkan kepercayaan khususnya kejahatan Money Loundring (Pencucian uang).

"Revisi UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang belum mengcover perilaku fraud di pasar saham," kata Hatta.

BEI menyusun regulasi baru yang mengatur transparansi pemegang saham dan transparansi laporan EMITEN yang secara berkalai di rilis secara terbuka.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Direktur LOHPU Aco Hatta Kainang Revisi UU Pasar Modal

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777