https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

BPOM Pastikan Pungutan Izin CPPOB Lewat WA Penipuan

Agus Mughni | Jum'at, 30/01/2026 21:55 WIB



BPOM juga menjelaskan bahwa sejak Mei 2024 layanan publik IP CPPOB untuk pendaftaran maupun ekspor tidak dikenakan biaya PNBP Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa permintaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pengajuan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) untuk pendaftaran dan ekspor melalui WhatsApp (WA) adalah bentuk penipuan.

"BPOM tidak memiliki layanan publik dengan nomor WhatsApp 0888-1128-380 atau 0838-8604-2777 yang digunakan untuk komunikasi dengan pelaku usaha dan menginformasikan Surat Perintah Bayar (SPB). Komunikasi melalui nomor tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (penipuan)," demikian bunyi poin satu dalam penjelasan BPOM, dikutip pada Jumat (30/1).

BPOM juga menjelaskan bahwa sejak Mei 2024 layanan publik IP CPPOB untuk pendaftaran maupun ekspor tidak dikenakan biaya PNBP.

Baca juga :
Yandri Susanto Tekankan Pentingnya Literasi dan Pengetahuan Tentang Obat dan Makanan

Ketentuan ini berlaku hingga diterbitkan dan diumumkannya pemberlakuan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sementara itu, lanjut penjelasan BPOM, komunikasi dan konsultasi layanan IP CPPOB hanya dilakukan melalui layanan konsultasi resmi di Balai Besar/Balai/Loka POM dan livechat pada situs wasprodpangan.pom.go.id.

Baca juga :
Pakar Kompak Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Tidak Diperlukan

Pembayaran PNBP dapat dilakukan pelaku usaha setelah menerima SPB yang hanya diterbitkan melalui aplikasi E-Sertifikasi sesuai prosedur yang berlaku di BPOM.

BPOM pun mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak mudah percaya, mengabaikan, tidak merespons, menutup akses (block), atau melaporkan (report) kepada WhatsApp, Contact Center HALOBPOM 1500533, atau kantor BPOM di seluruh Indonesia apabila menerima pesan dari kedua nomor tersebut maupun nomor lain yang mengatasnamakan BPOM.

Baca juga :
Jelang Debat Pilpres, FDA Setujui Penggunaan Obat Remdesivir
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Badan Pengawas Obat dan Makanan Pembayaran PNBP IP CPPOB

Terpopuler

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777