https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Penjelasan Wamenag Terkait Persolan Gaji dan Jenjang Karier Guru Madrasah

Agus Mughni | Kamis, 29/01/2026 20:14 WIB



Wameng menyampaikan komitmen Kemenag dalam memprioritaskan penyelesaian persoalan gaji dan jenjang karier guru madrasah, khususnya di sektor swasta Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii (Foto: Kemenag)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Agama (Wameng) Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam memprioritaskan penyelesaian persoalan gaji dan jenjang karier guru madrasah, khususnya di sektor swasta.

Wamenag mengungkapkan bahwa Kemenag tengah mengupayakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil untuk menutupi kekurangan pendanaan dalam melayani guru-guru madrasah yang baru terdaftar.

Wamenag menjelaskan bahwa dinamika guru madrasah swasta cukup kompleks karena mereka direkrut secara mandiri oleh yayasan atau perguruan yang didirikan masyarakat.

Baca juga :
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan

"Guru-guru ini tidak secara otomatis terdaftar di Kementerian Agama saat sekolah didirikan. Akibatnya, ketika kita mengajukan formasi P3K atau program inpassing, masih ada guru yang belum masuk dalam daftar, dan jumlah ini terus bertambah," ujar Romo Syafi’i.

Merespons data yang terus berkembang dan laporan tentang guru di daerah yang hanya menerima honor Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan, Kemenag dan Komisi VIII DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja).

Baca juga :
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

"Kita sepakati dibentuk Panja untuk membahas secara mendalam dan komprehensif bagaimana skema penanganan agar tidak ada lagi guru madrasah yang tidak mendapatkan hak wajarnya. Kita ingin persoalan ini tuntas dari hulu ke hilir, termasuk tata kelolanya," tegas Wamenag.

Selain persoalan gaji honorer, rapat tersebut juga membedah anggaran tahun 2026 terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen. Ia mengakui adanya celah anggaran bagi mereka yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025.

Baca juga :
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji

"Guru yang lulus PPG tahun 2025 seharusnya sudah tersertifikasi dan menerima tunjangan di tahun 2026. Namun, karena mereka lulus setelah pembahasan anggaran (Pagu Indikatif) ditutup, otomatis belum ter-cover," jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Wamenag menyatakan bahwa mekanisme ABT menjadi solusi jangka pendek. Namun, ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola data agar di masa mendatang, sinkronisasi antara kelulusan sertifikasi dan ketersediaan anggaran dapat berjalan lebih akurat.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Menag Romo Muhammad Syafii Guru Madrasah Kementerian Agama Gaji Guru

Terpopuler

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777