https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun

Gery David Sitompul | Kamis, 29/01/2026 14:55 WIB



Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti kasus dugaan pemerasan fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun, Jawa Timur, pada hari ini, Kamis 29 Januari 2029.

Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti kasus dugaan pemerasan fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

"Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Sementara pada Rabu, 28 Januari 2026, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun dan menyita banyak barang bukti diduga terkait perkara.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menpyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini," kata Budi.

Baca juga :
KPK Cecar Plt Walkot Madiun soal Permintaan Dana CSR ke Pengusaha

"Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah," tambahnya.

Untuk diketahui, KPK menangkap Maidi bersama 8 orang lainnya yang terdiri dari ASN Kota Madiun dan pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. KPK juga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta.

Baca juga :
Plt Wali Kota Madiun Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Maidi

Selain itu, KPK menemukan adanya dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, KPK juga memproses hukum Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Para tersangka sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi KPK Geledah Kantor Walkot Madiun

Terpopuler

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777