https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Dukung Pemerintah Tertibkan Usaha yang Langgar Hukum Lingkungan

Samrut Lellolsima | Rabu, 28/01/2026 16:42 WIB



Penegakan hukum harus dibarengi langkah pencegahan. Ilustrasi kerusakan lingkungan (hutan) akibat penebangan pohon. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra mendorong pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menertibkan dan menindak tegas aktivitas usaha yang tidak patuh pada aturan lingkungan.

Menurutnya, hal itu merupakan sinyal penting bahwa negara mulai menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari upaya pencegahan bencana.

"Penegakan hukum harus dibarengi langkah pencegahan. Di wilayah rawan, penguatan pengawasan izin, kepatuhan kaidah lingkungan, serta kewajiban reklamasi dan rehabilitasi pascatambang tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus benar-benar diawasi di lapangan," kata Cek Endra dalam keterangannya, Selasa (28/1).

Baca juga :
Habiburokhman: APBN untuk Kurban Presiden Sah Secara Hukum dan Syariah

Cek Endra menyatakan bencana yang terjadi berulang kali di beberapa wilayah Tanah Air menunjukkan bahwa tekanan terhadap lingkungan, baik akibat alih fungsi lahan, pengelolaan kawasan hulu yang lemah, maupun aktivitas pertambangan, harus dikelola secara lebih disiplin dan berbasis daya dukung wilayah.

Dia menekankan bahwa persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai faktor cuaca semata. Cek Endra secara khusus menyoroti daerah-daerah dengan kontur lahan miring dan kawasan hulu, seperti Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan dan daerah lainnya yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap banjir bandang dan longsor.

Baca juga :
Pemerintah Diminta Beri Perlindungan Hukum Jelas untuk Industri Tembakau

Di wilayah-wilayah tersebut, terdapat aktivitas pertambangan dan pemanfaatan lahan yang menuntut pengawasan ekstra agar tidak memperbesar risiko bencana.

Dia menambahkan pencegahan bencana perlu dilakukan secara terintegrasi melalui audit lingkungan berkala, pemulihan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan, serta pengendalian alih fungsi lahan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga :
Andreas Hugo: AI Harus Jadi Alat, Bukan Pengganti Manusia

Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk melindungi masyarakat dibandingkan sekadar respons pascabencana. Cak Endra memastijan Komisi XII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu memperkuat daya dukung lingkungan dan meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XII Cek Endra Kementerian Lingkungan Hidup hukum lingkungan

Terpopuler

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777