https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Panggil Kepala Devisi Keuangan BRI Terkait Korupsi EDC

Gery David Sitompul | Senin, 26/01/2026 14:13 WIB



Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin EDC di BRI (Persero) Tahun 2020-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Devusi Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Christina Dianingrum pada Senin, 26 Januari 2026.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin EDC di BRI (Persero) Tahun 2020-2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CD (Christina Dianingrum)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin.

Baca juga :
KPK Panggil Eks Wadirut BRI Catur Budi Harto Terkait Korupsi EDC

Selain Christina, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Heneral Manager Account Management Business Sector PT Telkomsel, S Handoyo dan pegawai PT Satkomindo Mediyasa.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada tiga saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Baca juga :
KPK Panggil GM Telkomsel Terkait Korupsi EDC Bank BRI

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Mereka ialah Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.

Kemudian Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Baca juga :
Kemendes PDT Gandeng BRI Perluas Akses dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi BRI Pengadaan EDC BRI Bank Rakyat Indonesia Bank BUMN

Terpopuler

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777