https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hari Ini, Emas Antam Naik Jadi Rp2,8 Juta per Gram

Vaza Diva | Sabtu, 24/01/2026 11:20 WIB



Hari ini, harga emas batangan PT Antam Tbk kembali bergerak naik. Ilustrasi - emas Antam (Foto: emitennews)

Jakarta, Jurnas.com - Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali bergerak naik. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (24/1), harga emas mengalami kenaikan Rp7.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.880.000 menjadi Rp2.887.000 per gram.

Sejalan dengan itu, nilai jual kembali atau buyback juga turut menguat. Harga buyback kini berada di level Rp2.722.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.715.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku ketentuan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017 yang mengatur seluruh jenis emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Baca juga :
Emas Antam Naik jadi Rp3,13 Juta per Gram

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan PPh 22 tersebut dilakukan langsung dari total nilai buyback.

Adapun harga emas batangan Antam per Sabtu yang tercatat di laman Logam Mulia adalah sebagai berikut:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.493.500

Baca juga :
Harga Emas Antam Naik Rp40.000 jadi Rp3,06 Juta per Gram

Harga emas 1 gram: Rp2.887.000

Harga emas 2 gram: Rp5.714.000

Baca juga :
Meroket, Harga Emas Antam Tembus Rp3,02 Juta per Gram

Harga emas 3 gram: Rp8.546.000

Harga emas 5 gram: Rp14.210.000

Harga emas 10 gram: Rp28.365.000

Harga emas 25 gram: Rp70.787.000

Harga emas 50 gram: Rp141.495.000

Harga emas 100 gram: Rp282.912.000

Harga emas 250 gram: Rp707.015.000

Harga emas 500 gram: Rp1.413.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp2.827.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22. (Ant)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Emas Antam Aneka Tambang Logam Mulia hari Sabtu harga emas

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777