https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Persetujuan Orang Tua Jadi Syarat Siswa SD-SMP Ikut TKA

Mutiul Alim | Jum'at, 23/01/2026 19:28 WIB



Dalam formulir ini pula tertera kolom tanda tangan orang tua. Dengan demikian, persetujuan orang tua turut menjadi syarat siswa dapat mengikuti TKA. Ilustrasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) sederajat dan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) sederajat telah dibuka per 19 Januari lalu.

Namun, pendaftaran TKA ini tidak dapat dilakukan secara individu oleh peserta didik, melainkan dikoordinasi oleh satuan pendidikan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).

Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan Kemdikdasmen, Handaru Catu Bagus, mengatakan bahwa dari data siswa tersebut selanjutnya diproses sekolah dengan mencetak formulir pendaftaran.

Baca juga :
Skor TKA Jadi Penentu Jalur Prestasi di SPMB 2026

Dalam formulir ini pula tertera kolom tanda tangan orang tua. Dengan demikian, persetujuan orang tua turut menjadi syarat siswa dapat mengikuti TKA.

"Form ini bagian penting untuk menyatakan siswa itu ikut atau tidak ikut pendaftaran TKA jenjang SD-SMP. Peran ortu menyetujui anaknya ikut TKA atau tidak dengan membubuhkan tanda tangan. Setelah pendataan baru dicetak DNS, DNT, dan kartu peserta," ujar Handaru dalam taklimat media Kemdikdasmen di Sentul, Jawa Barat, pada Jumat (23/1).

Baca juga :
Siswa Bisa Cek Hasil TKA, Syaratnya Sekolah Harus Lakukan Ini!

Secara umum, TKA mensyaratkan empat poin bagi siswa SD/MI/sederajat, yaitu: Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif; Murid kelas 6 SD/MI pada jalur pendidikan formal; Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula pada pendidikan nonformal, dan; Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI yang memiliki laporan hasil belajar kelas lima dan semester gasal kelas enam.

Adapun untuk jenjang SMP/MTs/sederajat, siswa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Kelas 9 SMP/MTs pada jalur pendidikan formal; Kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha pada pendidikan nonformal, dan; Semester Terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.

Baca juga :
Bukan Siswa, Pelanggaran TKA Terbanyak Justru Dilakukan Pengawas

Berbeda dari TKA jenjang SMA, pelaksanaan TKA bagi SD-SMP diberikan waktu hingga dua pekan dengan total empat gelombang, dengan masing-masing gelombang terdiri dari empat sesi. "Kalau empat sesi totalnya adalah 16 sesi," kata Handaru.

Masing-masing siswa, lanjut Handaru, juga diwajibkan hadir selama dua hari untuk mengikuti sejumlah ujian mata pelajaran yang berbeda.

"Jadi tidak langsung matematika dan bahasa Indonesia dalam satu hari. Sehingga anak tidak jenuh mengerjakan TKA ini," dia menambahkan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Tes Kemampuan Akademik Program Kemdikdasmen TKA SD dan SMP Handaru Catu Bagus

Terpopuler

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777