https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dokter Resti Apriani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Syafira | Sabtu, 17/01/2026 09:55 WIB



Seorang dokter yang juga pegiat media sosial di Makassar, Resti Apriani M, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Dokter Resti Apriani ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Seorang dokter yang juga pegiat media sosial di Makassar, Resti Apriani M, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Resti Apriani dijerat Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.

Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram milik Resti Apriani pada 17 Desember 2024.

Baca juga :
Berhak Sebagai PAW DPR RI, Putri Dakka Kirim Surat ke Surya Paloh

Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi antara lain, “PUTRI DAKKA (DPO) Daftar Pencarian Orang: Janji Umroh Subsidi: Putri Dakka dkk Diduga Bohongi Ratusan Calon Jamaah, Kini Meminta Uangnya Dikembalikan,” serta kalimat lain yang dinilai merendahkan kehormatan kliennya.

Selain perkara pencemaran nama baik, Resti Apriani juga berpotensi kembali berhadapan dengan hukum dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas PT Restu Haramain, sebuah travel umroh yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Baca juga :
Berlanjut, Putri Dakka Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim Polri

Arthasasta menjelaskan, pada 3 Desember 2024, Resti Apriani yang bertindak atas nama PT Restu Haramain meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jamaah serta pembayaran uang muka sebesar Rp 240 juta. Berdasarkan Akta Nomor 13 yang dikeluarkan Notaris Agung Ramadhan, S.H., M.Kn., tertanggal 24 Januari 2023, Resti Apriani tercatat sebagai Direktur PT Restu Haramain dengan kepemilikan saham sebesar 60 persen.

Namun, setelah diketahui bahwa PT Restu Haramain tidak mengantongi izin resmi PPIU, Putri Dakka membatalkan kontrak kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, uang muka sebesar Rp240 juta tersebut tidak pernah dikembalikan. Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka berencana melaporkan Resti Apriani ke Polrestabes Makassar pada pekan depan.

Baca juga :
Disebut Tersangka, Putri Dakka Laporkan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam

Dalam kasus lainnya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Arthasasta mengatakan kliennya tidak mengenal para terlapor dan tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana atau somasi dari 69 orang calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan. Ketentuan pengembalian dana mensyaratkan pengajuan tertulis disertai bukti untuk diverifikasi terlebih dahulu.

“Seharusnya diperjelas duduk masalahnya. Mengingat refund harus melalui mekanisme komunikasi dan proses verifikasi,” ujar Arthasasta.

Putri Dakka baru mengetahui identitas 69 calon jamaah tersebut setelah memperoleh data dari penyidik Unit II Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ipda Fatir, pada Selasa, 13 Januari 2026. Setelah diverifikasi, ditemukan fakta bahwa empat orang di antaranya telah menerima pengembalian dana, yakni Maisuri, Firman, Febriani AR, dan Darmawati.

Arthasasta menilai rangkaian peristiwa tersebut mengonfirmasi adanya pengorganisasian kampanye hitam yang bertujuan mencemarkan nama baik kliennya. “Penghinaan dilakukan secara masif dan terstruktur, dengan latar belakang persaingan politik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti unggahan Febriani AR di media sosial, meski yang bersangkutan telah menerima refund sebesar Rp16 juta pada 21 Januari 2025 melalui rekening Bank BRI, namun tetap menuliskan narasi yang menyerang kehormatan Putri Dakka.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Dokter Resti Apriani Sebagai Tersangka Putri Dakka

Terpopuler

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

Sabtu, 04/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Paraguay

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777