https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menhaj Bakal Tindak Tegas Penyelewengan Dana Haji 2026

Vaza Diva | Rabu, 14/01/2026 13:30 WIB



Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan komitmen kementeriannya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk penyelewengan dana haji Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, berfoto bersama para Kanwil Kemenhaj seusai penyerahan dana kelola haji di Jakarta (Foto: Ant/Asep Firmansyah)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan komitmen kementeriannya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf pada saat menghadiri kegiatan Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Anggaran Operasional Haji Tahun 1447 H/2026 M di Jakarta pada Rabu (14/1).

“Saya tekankan kepada tim yang berangkat, jangan ada pemikiran mendapatkan satu rupiah pun dari apa yang kita kerjakan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi,” ujar Menhaj Irfan Yusuf.

Baca juga :
Menhaj Usulkan Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Jadi Rp8,46 Triliun

Menhaj menekankan bahwa dana yang berasal dari jamaah haji harus digunakan secara tepat sasaran, dikelola secara transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk kepentingan jamaah.

“Uang jamaah ini harus kita belanjakan sesuai dengan kebutuhan. Untuk memastikan tahun ini dan tahun-tahun berikutnya pengelolaan dana haji benar-benar akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Orientasi utama kita adalah kepentingan dan kemaslahatan jamaah haji,” kata Menhaj Irfan Yusuf.

Baca juga :
Legislator PDIP: BPKH Harus Transparan soal Pengelolaan Dana Haji

Ia mengingatkan besarnya perputaran dana haji setiap tahun, yang mencapai sekitar Rp18 triliun, menuntut tanggung jawab besar dari seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya secara administratif tetapi juga secara moral dan spiritual.

“Kita tahu perputaran uang haji sangat besar, sekitar Rp18 sekian triliun. Pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat,” ujarnya.

Baca juga :
Tinjau Diklat PPIH, Menhaj Tekankan Dedikasi-Integritas Petugas Haji 2026

Untuk memperkuat pengawasan, Menhaj menyebut ada dua unit yang memiliki kewenangan penegakan hukum di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah, yakni Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Saya berikan kewenangan penuh kepada Irjen dan Ditjen Pengendalian untuk melakukan penegakan hukum jika diperlukan,” kata Menhaj Irfan Yusuf.

Ia menambahkan, pengelolaan dana umat harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian agar kepercayaan jamaah terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.

“Pengelolaan dana umat harus dikelola sebaik-baiknya, serapi-rapinya,” tutupnya. (Ant)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf penyalahgunaan jabatan dana haji

Terkini | Rabu, 17/06/2026 00:43 WIB

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777