https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Lima Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta

Untung Subagja | Selasa, 04/08/2026 08:15 WIB



Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Hari ini, Selasa (4/8/2026), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga :
Jakarta Diprakirakan Berawan Tebal pada Pagi Hingga Sore

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga :
Bacaan Doa agar Terhindar dari Kekufuran dan Kemiskinan

Berikut sejumlah lokasi layanan yang dimulai pukul 08.00 - 14.00 :

Jaktim : Lapangan Mall Grand Cakung

Baca juga :
Mengapa Orang Berilmu Harus Rendah Hati?

Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan : Parkir Universitas Trilogi

Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat : Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Polda Metro Samsat Keliling SIM A

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777