https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pengacara Eks Dirut PIS Tegaskan Riza Chalid Tak Terlibat Kasus Pertamina

Gery David Sitompul | Selasa, 30/12/2025 22:03 WIB



Dalam surat dakwaan jaksa hingga proses persidangan sejauh ini, tidak ada satu pun pihak yang menyebutkan kaitan Riza Chalid dalam kasu tersebut. Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi melalui kuasa hukumnya, Elisabeth Tania menegaskan tidak ada keterlibatan dan kaitan pengusaha Riza Chalid dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dalam surat dakwaan jaksa hingga proses persidangan sejauh ini, tidak ada satu pun pihak yang menyebutkan kaitan Riza Chalid dalam kasu tersebut. 

"Sejauh ini baik di dalam dakwaan maupun di pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebutkan bahwa ada kaitan dengan bapak itu (Riza Chalid),“ kata Elisabeth seusai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Baca juga :
Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Ia menekankan, proses persidangan sejauh ini membuktikan Yoki beserta jajaran PT PIS telah melakukan pengadaan sewa kapal sesuai prosedur dengan harga yang sesuai harga pasar. Bahkan, katanya, penyewaan kapal yang dilakukan telah menguntungkan PT PIS.   

"Di persidangan juga terbukti bahwa Pak Yoki beserta fungsi-fungsi di bawahnya dalam mengadakan pengadaan sewa kapal juga semuanya sama melewati prosedur yang sama, dengan harga sesuai harga pasar, tidak kemahalan, dan membawa keuntungan kepada perusahaan," katanya.

Baca juga :
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

Dikatakan, dalam surat dakwaan jaksa terhadap kliennya, tidak ada pasal gratifikasi dan suap yang diterima kliennya dalam proses penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina. Hal itu, katanya, menunjukkan Yoki tidak menerima imbalan apa pun, termasuk dari beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza  dan PT JMN.

"Itu membuktikan memang klien kami itu tidak menerima apa pun dari swasta, dari Pak Kerry, dari JMN," katanya.

Baca juga :
Yoki Firnandi, Cetak Laba Rp9 T Berujung di Kursi Terdakwa

Yoki dan PT PIS juga tidak memprioritaskan, mengondisikan, dan memberikan keistimewaan terhadap Kerry dan PT JMN. Ditekankan, PT PIS hanya menyewa tiga kapal PT JMN.

"Sedangkan dari total keseluruhan kapal yang disewa oleh PIS itu ada 250. Jadi tidak ada pengondisian, tidak ada keistimewaan apa pun," tegasnya. 

Dalam kesempatan ini, Elisabeth juga menjelaskan mengenai Trafigura Asia Trading dalam proses pengadaan produk kilang, Dikatakan, Trafigura Asia Trading merupakan entitas berbeda dengan Trafigura Pte Ltd yang sebelumnya dikenakan sanksi. Meski aturan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengizinkan perusahaan yang terkena sanksi mengikuti pengadaan, Elisabeth menyatakan, kliennya tidak pernah mengundang Trafigura Asia Trading.  

"Walaupun pada faktanya kita tidak pernah mengundang perusahaan yang dikenakan sanksi. Itu sudah ada di persidangan, terbukti begitu," katanya. 

Elisabeth menjelaskan bahwa sanksi terhadap Trafigura berakar dari persoalan klaim dan tagihan keuangan sejak 2018. Pertamina memiliki piutang terhadap Trafigura yang hingga 2022 belum terselesaikan. Piutang itu justru dapat terselesaikan saat Yoki menjabat sebagai direktur di PT Kilang Pertamina. 

“Itu membuktikan bahwa klien kami dalam memimpin KPI justru memberikan keuntungan bagi perusahaan,” ujarnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina International Shipping PT PIS Yoki Firnandi

Terkini | Jum'at, 03/04/2026 02:31 WIB

News

Gandeng UE, China Serukan Gencatan Senjata di Timur Tengah

News

Tren Liburan di AS Merosot Imbas Kenaikan Kenaikan Bahan Bakar

Gaya Hidup

Bencana Iklim Ekstrem Bisa Sering Terjadi Meski Pemanasan Global "Moderat"

Humanika

4 Peristiwa Bersejarah 2 April di Indonesia, Apa Saja?

Gaya Hidup

Stres di Masa Remaja Bisa Ganggu Perkembangan Otak Berdampak Jangka Panjang

News

Habiburokhman: Penanganan Kasus Amsal Harus Jadi Bahan Evaluasi Kejaksaan

News

Dukung Gerakan Hemat Energi, Kementrans Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

News

Rudianto Lallo Soroti Dugaan Jaksa Cari-cari Kasus Demi Target Kinerja

News

Legislator PKB: Saatnya Buka Jalur Penyeberangan Baru ke Bali

News

Rieke Desak Pemerintah Percepat Satu Data Korban Pelanggaran HAM Berat

Humanika

Ini Berbagai Dalil Keutamaan Bulan Syawal dalam Islam

Humanika

8 Amalan Sunah di Bulan Syawal: Dari Puasa Enam Hari hingga Menikah

News

Demo di Kedubes AS, GPNI Desak Hentikan Pendanaan LSM dari Asing

News

Amsal Ungkap Fakta Persidangan: Kepala Desa Akui, Tapi Tetap Dipenjara

News

Amsal Sitepu Buka Kronologi Kasus di Komisi III: 131 Hari Ditahan

Olahraga

Lawan Semen Padang, Bojan Hodak Minta Persib Tetap Fokus

News

DPR Dorong Sinergi Lintas Kementerian Lindungi Pekerja Kreatif

News

KPK Kembali Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono di Indramayu

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777