https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Desak Pemerintah Ringankan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana

Samrut Lellolsima | Rabu, 10/12/2025 17:57 WIB



Momentum ini tepat untuk memangkas aturan yang terlalu rumit tanpa mengurangi esensi pendidikan. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menekankan perlunya keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta dispensasi akademik bagi mahasiswa terdampak bencana agar keberlanjutan pendidikan tidak terganggu.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera memanfaatkan dana darurat yang tersedia di dalam APBN untuk korban bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Baca juga :
Komisi XIII DPR Kecam Israel, Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan 5 WNI

“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengerahkan seluruh sumber daya dan memanfaatkan alokasi dana darurat APBN. Saya mengusulkan penggunaan dana on call sebesar Rp4 triliun yang sudah disiapkan dalam APBN 2025 untuk penanganan bencana di Sumatra," kata Fikri dalam keterangan persnya, Rabu (10/12).

Menurutnya, dana tersebut dapat digunakan untuk seluruh fase penanganan, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan pasca bencana yang mencakup rehabilitasi layanan publik hingga rekonstruksi bangunan rusak.

Baca juga :
Rudianto Lallo Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penanganan Korupsi

Sementara terkait kebutuhan pendanaan akibat kebijakan keringanan UKT, Fikri menegaskan pemerintah memiliki mekanisme pendanaan darurat yang sah, dengan menggunakan pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) dengan persetujuan Presiden.

Kemudian untuk sektor pendidikan tinggi, Fikri juga meminta perguruan tinggi memberikan kelonggaran administratif bagi mahasiswa terdampak, tanpa mengabaikan standar kualitas akademik.

Baca juga :
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi

“Momentum ini tepat untuk memangkas aturan yang terlalu rumit tanpa mengurangi esensi pendidikan,” tandasnya.

Diketahui, data awal Kementerian Pendidikan Tinggi menunjukkan sedikitnya 6.437 civitas akademika terdampak langsung, dengan sekitar 30 perguruan tinggi mengalami kerusakan infrastruktur.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Abdul Fikri Faqih biaya UKT bencana Sumatera banjir Sumatera

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777