https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi XIII Tuntaskan RUU PSDK pada Akhir Sidang Tahun Ini

Marlen Sitompul | Rabu, 05/11/2025 17:14 WIB



Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso berkomitmen menuntaskan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso berkomitmen menuntaskan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK). Pembahasan perubahan payung hukum ini ditargetkan rampung pada akhsi masa persidangan tahun ini.

Demikian disampaikan Sugiat usai Komisi XIII DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Komisi XIII DPR RI berkomintmen menuntaskan revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban pada akhir masa persidangan tahun ini," kata Sugiat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11).

Baca juga :
LPSK Diminta Segera Fasilitasi dan Jamin Korban Kasus Ponpes Pati

Menurut Sugiat, ada beberapa isu krusial yang tengah digodok Panja untuk revisi UU tersebut. Salah satunya, penguatan perlindungan yang diperluas ke semua tindak pidana.

Dengan begitu, kata dia, RUU PSK nantinya bisa mengatur perlindungan saksi dalam tindak pidana yang lebih luas. Isu yang dimatangkan selanjutnya ialah terkait penguatan kelembagaan.

Baca juga :
Legislator PKB: Skandal Seksual di Pesantren Pati Pelanggaran HAM Berat

"Komisi XIII DPR RI berkomitmen LPSK bisa dibentuk selain di pusat juga ada di provinsi dan Kabupaten/Kota," ucap Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara III itu melanjutkan isu lain yang dibahas oleh Panja, yakni memastikan penegakan hukum bukan hanya untuk keadilan korektif bagi pelaku kejahatan. Revisi itu juga nantinya harus mengatur keadilan bagi korban kejahatan.

Baca juga :
Legislator Gerindra: Pengesahan UU PSDK Komitmen Negara pada Keadilan

"Tapi juga keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi korban kejahatan. Harus ada pemulihan bagi kehidupan korban dari tindak pidana kejahatan," tegasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi XIII DPR Sugiat Santoso RUU Perlindungan Saksi dan Korban RUU PSDK Tuntas Akhir Sidang

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777