https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi XIII: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Marlen Sitompul | Rabu, 05/11/2025 16:45 WIB



Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea respon temuan KPAI terkait pelecehan seksual dan salah tangkap yang dialami oleh MD oleh Polisi di Polres Magelang Kota. Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea respon temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pelecehan seksual dan salah tangkap yang dialami oleh MD (17 tahun) oleh Polisi di Polres Magelang Kota. Ia menilai bahwa jika temuan KPAI tersebut benar maka penegakan hukum oleh kepolisian menjadi kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan publik.

"Tindakan ini tidak boleh dibiarkan, pemerintah dan aparat penegakkan hukum harus bertindak tegas ke setiap oknum yang terlibat. Jika Tindakan pelecehan dan kekerasan tersebut dilakukan oleh aparat hukum berdasarkan temuan KPAI maka ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Negara tidak boleh kemudian menjadi ancaman bagi warganya" kata Marinus melalui rilisnya, Rabu (5/11).

Lebih lanjut, ia mengatakan proses hukum harus dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga independen agar tidak ada intervensi dari pihak siapapun. "Dalam mengungkap kasus ini, harus melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM hingga Komnas Perempuan untuk mengawasi agar dapat diproses secara terbuka tanpa adanya intervensi" terangnya.

Baca juga :
Ancaman Kejahatan Transnasional, Marinus Gea Minta Imigrasi Bertindak Tegas

Dirinya juga mengatakan pemulihan korban perlu menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.

"Negara wajib hadir untuk melakukan pemulihan kepada korban. Apa lagi kalau traumatis ini sangat berkepenjangan maka akan mengganggu psikologis korban. Karena itu perlu pendampingan termasuk keluarganya" katanya

Baca juga :
Legislator PKB: Skandal Seksual di Pesantren Pati Pelanggaran HAM Berat

Lebih lanjut, paparnya, lemahnya pengawasan internal dalam proses penegakan hukum terhadap anak membuka ruang terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, ia meminta agar dibentuk mekanisme pengawasan eksternal yang independen.

"Perlu dibentuk mekanisme pengawasan eksternal yang independen terhadap proses penyelidikan dan penahanan anak agar praktik kekerasan dan pelecehan tidak terulang lagi" imbuhnya.

Baca juga :
Marinus Gea: Jadi Aktivis HAM Tidak Perlu Minta Izin dari Negara

Dalam kasus itu, Marinus Gea mendukung KPAI untuk konsisten mengawasi, mengadvokasi dan perlindungan terhadap ana-anak termasuk yang dialami oleh MD. Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan, upaya yang dilakukan oleh KPAI yang mengungkapkan dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap MD bukti nyata bahwa peran strategis lembaga ini dalam menjaga moralitas penegakkan hukum.

Jadi, temuan KPAI ini katanya harus dihormati dan wajib ditindaklanjuti. "Melemahkan KPAI sama dengan melemahkan komitmen negara terhadap masa depan anak bangsa. Dukungan terhadap KPAI berarti menjaga nurani bangsa agar tetap berpihak pada kemanusiaan, keadilan, dan keberanian melawan penyalahgunaan kekuasaan" tutup Marinus Gea.

Sebelumnya, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menemukan adanya unsur pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi usai demonstrasi ricuh di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025. Hal itu disampaikan Diyah usai menemui MD, bocah 17 tahun asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, korban salah tangkap dan kekerasan tersebut.

"Tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga ada unsur pelecehan seksual. Itu yang akan kami kaji lebih jauh," ujarnya, Senin lalu (3/11).

Kekerasan seksual itu ditengarai dialami MD selama masa penahanan di Polres Magelang Kota hingga dibebaskan pada 30 Agustus 2025. Menurut Diyah, pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap MD melanggar UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia menyebut ada juga pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyebaran data pribadi atau doxing korban.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kompolnas karena ini pelanggaran etik dan pidana yang mengakibatkan anak menjadi terluka secara fisik maupun psikis," tandasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi XIII DPR Marinus Gea Dugaan Pelecehan oleh Polisi Polres Magelang Kota

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777