https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Panggil Anak Eks Mentan SYL Terkait Kasus TPPU

Gery David Sitompul | Rabu, 05/11/2025 16:08 WIB



KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, pada Rabu, 5 November Putra Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, pada Rabu, 5 November 2025.

Kemal Redindo Syahrul Putra akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian untuk tersangka SYL.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Sulawesi Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga :
KPK Duga SYL Terima Uang dari Perkara Lain di Lingkungan Kementan

Selain anak SYL, KPK juga memanggil 15 saksi lainnya. Di antaranya  Wakil Bupati Soppeng 2021-2025, Lutfi Halide; Anggota DPRD Kabupaten Gowa 2019-2024, Muhammad Yusuf Sommeng.

Kemudian sembilan pihak swasta atas nama Rizal Tandiawan, Amir Wongsari, Muhammad Harun bin Gani, Nurhayati Gani, Nurhaliah Gani, Ridwan Nawing, Eddy Satir Hassan, Abdul Rahman Said, Saldi Nurjaffia Ichsan.

Baca juga :
KPK Periksa Istri Eks Mentan SYL Terkait Kasus TPPU

Selanjutnya, empat pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atas nama Andi Fachrysyam, Taba Yusarif, Widartiningsih, dan Panji Iswandi.

Untuk diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu hasil pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

Baca juga :
KPK Segera Tindaklanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Sudin

SYL saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset SYL dan anak buahnya, mulai dari rumah hingga sejumlah mobil. Salah satu yang disita adalah mobil Mercedes-Benz Sprinter beserta kunci remote yang ditemukan penyidik di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit kendaraan di Perum The Orchid Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar. Kendaraan dimaksud adalah satu unit mobil New Jimny warna ivory dengan satu buah kunci, serta satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta tiga buah kunci.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Periksa Anak SYL Syahrul Yasin Limpo Kasus TPPU SYL Kemal Redindo Syahrul Putra

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777