https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Tetapkan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Tersangka Suap Proyek DJKA

Gery David Sitompul | Selasa, 12/08/2025 17:56 WIB



KPK telah menahanan tersangka Risna Sutriyanto selama 20 hari pertama, terhitung sejak Senin, 11 Agustus 2024 hingga 30 Agustus 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ASN pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub,) Risna Sutriyanto sebagai tersangka dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2022-2024.

Risna saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu RS (Risna Sutriyanto)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca juga :
KPK Dalami Aliran Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

KPK menahanan tersangka Risna selama 20 hari pertama, terhitung sejak Senin, 11 Agustus 2024 hingga 30 Agustus 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Baca juga :
Komisi V DPR Wajibkan Pemerintah Selesaikan Perlintasan Sebidang

Asep menjelaskan bahwa pada Juni 2022, Risna Sutriyanto ditunjuk sebagai Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro dimaksud atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sekaligus tersangka, Bernard Hasibuan.

Selanjutnya, Bernard menyampaikan pada Risna telah mempersiapkan PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) sebagai calon pemenang tender atau calon pelaksana pekerjaan bersama beberapa penyedia jasa dan perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik tersangka Dion Renato Sugiarto.

Baca juga :
Komisi V ke KAI: Insiden Bekasi jadi Pelajaran, Kalau Terulang Tak Cerdas

Bernard pun meminta Risna agar dapat mengakomodasi permintaannya tersebut, sehingga Risna menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai calon penyedia jasa yang dimaksud sebagai “kuncian tender”.

Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari Asosiasi Internasional /Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line (Jalur Raya); dan sertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.

Asep mengatakan, dalam proses tender PT WJP-KSO yang dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen penawaran.

“Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender,” ungkap Asep.

Atas kondisi tersebut, Risna lantas berkonsultasi dengan Bernard agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.

Selanjutnya Risna menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024.

Kemudian, PT IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp164,51 miliar.

“Dalam prosesnya, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO,” ungkap Asep.

Kata Asep, PT IPA selanjutnya diduga memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.

Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus korupsi inj bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023 sampai dengan November 2024. KPK telah menetapkan sejumlah empat belas orang sebagai tersangka.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi Proyek DJKA Jalur Kereta Api Kementerian Perhubungan

Terkini | Senin, 03/08/2026 05:26 WIB

Humanika

Satu Sikap yang Bisa Buat Hati Anda Tenang

Gaya Hidup

Hari Semangka Sedunia Setiap 3 Agustus, Ini Sejarahnya

Kesehatan

Mengapa Hari Kesadaran Syndrome Cloves Diperingati Setiap 3 Agustus?

Humanika

3 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

News

Korban Gempa Jepang Bertambah Jadi 38 Orang, Ribuan Warga Belum Bisa Pulang

News

Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik

News

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia

News

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 4 Penumpang Tewas, 218 Lainnya Selamat

News

Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Tenggat 3 Hari

Info Bank BNI

BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Gaya Hidup

Studi: Konsumsi Protein Berlebih Tanpa Olahraga Berpotensi Percepat Penuaan

Gaya Hidup

Korsel Catat Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Tembus 42,5 Derajat Celsius

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Humanika

Kumpulan Doa Memohon Jodoh Terbaik dalam Islam Lengkap dengan Artinya

News

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Makin Cermat Periksa Konten di Ruang Digital

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777