https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemerintah Salurkan Insentif bagi Guru Honorer, Cek Kriterianya

Mutiul Alim | Rabu, 06/08/2025 16:40 WIB



Pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa tunjangan insentif kepada para guru, dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80.  Peluncuran tiga program bantuan untuk guru dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 (Foto: Habib/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa tunjangan insentif kepada para guru, dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti mengatakan, pemberian bantuan ini merupakan upaya peningkatan kesejahteraan bagi guru sebagai garda terdepan pembentukan karakter bangsa.

"Program-program tersebut merupakan terobosan pemerintah dan sekaligus kado apak Presiden Prabowo untuk para guru," kata Mendikdasmen di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Baca juga :
3 Ribu Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Teken Bantuan Perbaikan

Bantuan yang diberikan pemerintah bagi para guru ialah insentif bagi guru non ASN atau honorer, bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru Paud honorer khususnya non formal, dan bantuan afirmasi bagi guru untuk mengikuti pendidikan S1 atau D4.

Selain itu, Mendikdasmen mengatakan, per 5 Agustus 2025, pemerintah telah mentransfer tunjangan sertifikasi guru kepada 1.438.029 guru di Indonesia.

Baca juga :
Kemendikdasmen Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Revitalisasi 938 SMK hingga SLB

"Kami sampaikan bahwa mulai Maret 2025 tunjangan sertifikasi guru ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti menguraikan, sebanyak 341.248 guru honorer akan menerima bantuan berupa insentif sebesar Rp2,1 juta.

Baca juga :
Kemendikdasmen Berkomitmen Hadirkan Bermutu hingga Wilayah 3T

Kemudian pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600 ribu per dua bulan untuk 253.407 guru PAUD non formal.

Meski begitu ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan bantuan-bantuan tersebut. "Kriterianya pertama, untuk yang insentif guru-guru itu sudah harus S1 D4, belum tersertifikasi, kemudian ada hitungan-hitungan jumlah jam mengajar dan sebagainya," ujar Sekjen Suharti.

"Khusus BSU memang guru-guru untuk yang non-formal," imbuh dia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Mendikdasmen Insentif Guru Abdul Mu`ti Kemendikdasmen

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777