https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Sita Uang Tunai Rp39,5 Miliar Terkait Korupsi PT PP

Gery David Sitompul | Rabu, 30/07/2025 20:32 WIB



Uang yang disita itu terdiri dari SGD 2.991.470 dan Rp 1.500.000.000 atau Rp 1,5 miliar. Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 39,5 miliar terkait kasus korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai yang disita itu terdiri dari SGD 2.991.470 dan Rp 1.500.000.000 atau Rp 1,5 miliar.

“Bahwa pada minggu ini telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 30 Juli 2025.

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

Kendati begitu, KPK tidak menjelaskan lokasi maupun pemilik uang puluhan miliar yang disita tersebut.

Pada hari ini, KPK juga memanggil Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP, Agus Purbianto dan Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi EPC PT PP.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi ini. Namun, KPK belum menjelaskan materi apa yang didalami penyidik kepada keduanya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Devisi EPC PT PP Tahun 2022-2023. Pengusutan didasari dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

Lembaga antikorupsi pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas kedua tersangka dimaksud.

Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat KPK melakukan upaya penangkapan maupun penahanan.

Pada 11 Desember 2024, KPK pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN.

Upaya pencegaham tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp80 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi PT PP PT Pembangunan Perumahan Pengadaan Fiktif

Terkini | Selasa, 04/08/2026 16:05 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777