https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan Terkait Korupsi

Gery David Sitompul | Rabu, 30/07/2025 15:04 WIB



Kedua saksi yang diperiksa yakni, Agus Purbianto selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP, dan Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi EPC PT PP. Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).

Kedua saksi yang diperiksa yakni, Agus Purbianto selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP, dan Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi EPC PT PP.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Devisi EPC PT PP Tahun 2022-2023. Pengusutan didasari dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Senin, 9 Desember 2024 lalu

Lembaga antikorupsi pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas kedua tersangka dimaksud.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat KPK melakukan upaya penangkapan maupun penahanan.

Pada 11 Desember 2024, KPK pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN.

Baca juga :
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu

Upaya pencegaham tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp80 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi PT PP PT Pembangunan Perumahan Pengadaan Fiktif

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777