https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Pengusaha Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra

Gery David Sitompul | Selasa, 29/07/2025 14:10 WIB



Rudy bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha tambang  Rudy Ong Chandra pada hari ini, Selasa 29 Juli 2025.

Rudy bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Rudy diketahui merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Dia telah beberapa kali diagendakan diperiksa tim penindakan lembaga antirasuah. Tercatat, Rudy terakhir kali diagendakan diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

KPK memulai penyidikan dugaan rasuah ini sejak 19 September 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi ketiga tersangka itu yaitu Rudy Ong Chandra (ROC), mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI); dan Ketua Kadin Kaltim yang juga putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT). 

Baca juga :
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu

Ketiga tersangka itu telah dicegah berpergian bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 September 2024. KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek yang telah meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024.

Dalam pengsutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI). 

Dari serangkaian upaya paksa itu, Tim penyidik mengamankan sejumlah bukti. Salah satunya berupa dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Suap Izin IUP Pertanbangan Tambang Kalimantan Timur Rudy Ong Chandra

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777