https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemerintah Perketat Pembukaan Rekening Baru

Untung Subagja | Minggu, 11/08/2024 21:05 WIB



Lembaga jasa keuangan dilarang untuk membuka rekening baru atau memproses transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto Kemenkeu)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani perketat aturan pembukaan rekening baru bank.

Lembaga jasa keuangan dilarang untuk membuka rekening baru atau memproses transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca juga :
Momen Prabowo Promosikan Kopi Buatan Indonesia di DPR

"Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani: a. pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau b. transaksi baru terkait rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," demikian isi pasal 10 A beleid itu.

Dalam PMK 70-2014 disebut Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) dan entitas lainnya.

Baca juga :
Ini Lima Manfaat Melakukan Meditasi di Pagi Hari

Akses informasi keuangan meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan, untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional.

Sejatinya larangan pembukaan rekening baru atau transaksi baru ditujukan bagi orang pribadi dan/atau entitas yang menolak mematuhi penyampaian atau identifikasi rekening keuangan.

Baca juga :
Diperingati Setiap 21 Mei, Ini Sejarah dan Makna Hari Meditasi Sedunia

Larangan ini merupakan bagian dari penguatan ketentuan antipenghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.

Aturan ini sekaligus mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk keperluan perpajakan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Sri Mulyani Rekening Baru Keuangan Perpajakan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777