https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Masyarakat Bisa Pakai Dana BPDLH untuk Aksi Lingkungan

Untung Subagja | Senin, 03/06/2024 18:05 WIB



Siti Nurbaya menjelaskan tengah menyiapkan skema-skema yang diperlukan untuk memberikan akses dana di BPDLH Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: lhk/jurnas

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah sedang siapkan skema agar masyarakat dapat manfaatkan dana yang dikelola Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk berbagai aksi lingkungan.

"Tadi saya juga melaporkan kita bersama BPDLH sedang mengembangkan program-program yang lebih partisipatif," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya  di Kantor Kementerian LHK Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Dia mengatakan dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan energi Baru Terbarukan (LIKE) kedua yang diadakan pada Agustus 2024 akan diluncurkan skema akses pendanaan dari dana lingkungan hidup yang dapat memfasilitasi kegiatan masyarakat terkait aksi lingkungan.

Baca juga :
Kasus Kanker Kolorektal pada Anak Muda Meningkat, Ilmuwan Ungkap Pemicunya

Siti Nurbaya menjelaskan tengah menyiapkan skema-skema yang diperlukan untuk memberikan akses dana di BPDLH, yang juga turut disumbangkan oleh pengurangan emisi dari sektor kehutanan dan lahan, untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat yang melestarikan lingkungan dan mendukung konservasi.

Salah satu yang dibahas adalah mengenai rentang dana yang dapat diakses oleh komunitas dan masyarakat.

Baca juga :
FA Luncurkan Penyelidikan Dugaan Kasus Mata-Mata Southampton

"Misal ada anak-anak sekolah mau menanam pohon, misalnya perlu dana 1.000 dolar AS, 2.000 dolar AS, itu dia bisa aplikasi tools-nya BPDLH," kata Siti Nurbaya.

Dia memberikan contoh kerja sama pendanaan Indonesia dan Norwegia yang berdasarkan kontribusi (result based contribution) untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) yang masuk ke BPDLH dapat digunakan untuk kerja-kerja di sektor kehutanan dan lahan (Forest and Other Land Use/FOLU)

Baca juga :
KPK Kaji Aliran Suap SGD 213.600 ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

"Tapi bisa juga misalnya kalau di FOLU di hutan produksi, misalnya di areal konsesi kita lihat bentuknya seperti apa, termasuk di situ kan ada masyarakat adat," kata Siti Nurbaya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Siti Nurbaya BPDLH Lingkungan

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Rabu, 24/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swedia vs Jepang

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777