https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam Haji, Mulai 580 Riyal

Untung Subagja | Senin, 03/06/2024 12:05 WIB



Surat edaran itu merupakan standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah calon haji dan para petugas haji Indonesia Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024.

Kemenag mengatur pembayaran dam melalui dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yakni RPH Al Ukaisyiyah sebesar 580 riyal Arab Saudi dan RPH Adhadi sebesar 720 riyal Arab Saudi.

"Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 Hijriah/2024," ujar Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca juga :
Pakar Soroti RUU HAM, Penggantian UU HAM Kebutuhan Mendesak

Biaya tersebut meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, pengemasan, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Hewan yang telah melalui proses akan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas di wilayah Makkah dan/atau Indonesia.

Baca juga :
98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Reformasi

"Sesuai juknis (petunjuk teknis) ini, jamaah dan petugas haji dapat membayar dam/hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah," ujar Anna.

Anna mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah calon haji Indonesia, sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

Baca juga :
Produk KMNP di Bantul Tembus SPPG hingga Ritel Modern

Di samping itu ia menyebut surat edaran itu merupakan standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah calon haji dan para petugas haji Indonesia.

"Selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu," tuturnya.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemenag Dam Haji Jemaah Haji

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Rabu, 24/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swedia vs Jepang

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777