https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemerintah Tetapkan PLTU Batang sebagai Objek Vital Nasional

Untung Subagja | Senin, 22/01/2024 21:47 WIB



Pemerintah Tetapkan PLTU Batang sebagai Objek Vital Nasional Ilustrasi PLTU (Istimewa)

Batang, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, milik PT Bhimasena Power Indonesia sebagai objek vital nasional (Obvitnas) bidang energi dan sumber daya mineral.

General Manager Stake Holder Relation PT Bhimasena Power Indonesia Aryamir Sulasmoro mengatakan, penetapan status obvitnas ini merupakan bentuk pengakuan dan komitmen pemerintah pada pembangunan infrastruktur khususnya bidang ketenagalistrikan.

"Kami berkomitmen menjadi pembangkit listrik yang reliable dan mampu secara konsisten memberikan pasokan listrik pada PLN melalui jaringan `Jamali Grid`," kata Aryamir.

Baca juga :
Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 117,31 Dolar AS Per Barel

Selain itu, pemilik PLTU yang menjadi bagian dari masyarakat ini juga berkomitmen terus memperkuat penerima manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan agar menjadi lebih mandiri serta berkontribusi untuk lingkungan yang lestari.

Dikatakan, program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang telah dijalankan sejak 2012 meliputi program ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, serta infrastruktur.

Baca juga :
Harga Minyak Mentah RI Melonjak Jadi USD117,31 per Barel

"Kami akan memaksimalkan kontribusi pada masyarakat dan lingkungan serta menjadi bagian yang memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan kehidupan warga daerah," katanya.

Aryamir Sulasmoro mengatakan keputusan PLTU menjadi objek vital nasional itu diterima pada 28 Desember 2023 melalui surat dari Kementerian ESDM Nomor T-2450/BN.05/SJA.4/2023.

Baca juga :
Kementerian ESDM Sebut Impor Minyak dari Nigeria Sudah Tiba

PLTU Batang yang menggunakan teknologi ultra supercritical ditetapkan sebagai obvitnas berdasar hasil inventarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang memenuhi ciri-ciri serta kriteria yang ditetapkan.

"Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tertanggal 20 Desember 2023," katanya.(ant)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian ESDM PLTU Batang Objek Vital Nasional

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Rabu, 24/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swedia vs Jepang

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777