https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemenhub Sebut Surya Airways Belum Dapat Beroperasi

Untung Subagja | Sabtu, 21/10/2023 23:05 WIB



Maskapai Surya Airways belum memenuhi semua ketentuan wajib untuk beroperasi di Indonesia Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengatakan, akan ada maskapai penerbangan baru dengan nama Surya Airways. Namun masih harus memenuhi persyaratan wajib sebelum beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni mengatakan, maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi.

Jadi maskapai Surya Airways belum memenuhi semua ketentuan wajib untuk beroperasi di Indonesia.

Baca juga :
7 Wilayah yang Kerap Jadi Sasaran Aksi Begal

"Saat ini, maskapai tersebut sudah miliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB). Namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," ujar Kristi dalam keterangan tertulis Ditjen Perhubungan Udara yang diperolehSabtu (21/10/2023).

Kristi menjelaskan pembentukan maskapai baru maka pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi. Hal ini merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Baca juga :
Asal Usul Kata Begal, Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Dulu

Adapun proses administrasi yang sesuai dengan beleid tersebut cukup panjang tahapannya.

"Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat," ucapnya.

Baca juga :
Cukai Palsu Terbongkar, Indikasi Peredaran Rokok Ilegal Masih Masif

Pengurusan penerbitan AOC ini memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan pemohon dalam memenuhi tahapan yang berlaku.

Setelah memiliki SS-AUNB, maskapai baru juga harus melalui lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) yang terdiri dari:
1. Tahap Pra Permohonan.
2. Tahap Permohonan resmi.
3. Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi.
4. Tahap inspeksi dan demonstrasi.
5. Tahap Sertifikasi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemenhub Surya Airways

Terkini | Minggu, 28/06/2026 08:53 WIB

Terpopuler

Sabtu, 27/06/2026 02:02 WIB
Humanika

27 Juni 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Kamis, 25/06/2026 11:43 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Ekuador

Sabtu, 27/06/2026 11:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Panama

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777