https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Anggota DPR Ajak Masyarakat Cintai Rupiah dan Biasakan Pakai QRIS

Gery David Sitompul | Senin, 14/08/2023 01:03 WIB



Sosialisasi itu dilakukan dengan mengandeng pihak Bank Indonesia (BI) di Kecamatan Kraksaan dan Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa tImur. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengajak masyarakat untuk mencintai rupiah dan membiasakan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam bertransaksi.

"Kami ingin menyosialisasikan dan mengenalkan kepada masyarakat apa itu QRIS," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/8).

Sosialisasi itu dilakukan dengan mengandeng pihak Bank Indonesia (BI) di Kecamatan Kraksaan dan Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sosialisasi itu untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam rangkaian kegiatan serap aspirasi (reses) anggota DPR RI.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Komisi XI DPR sebagai mitra BI, terus membantu untuk menyosialisasikan QRIS sebagai alat pembayaran non-tunai. Dia juga menjelaskan tentang tugas BI sebagai bank sentral, yang memiliki kewenangan menerbitkan, mencetak, mengedarkan, dan menarik uang tunai.

Dia menjelaskan QRIS merupakan sistem pembayaran digital asli Indonesia. QRIS adalah hasil terobosan luar biasa dari BI untuk mengakselerasi keuangan digital pada masa pandemi COVID-19 lalu.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

"Jika dahulu bapak dan ibu ke mana-mana membawa uang, sekarang transaksi cukup bawa handphone android dan tinggal scan barcode yang ada," jelasnya.

Selain itu, Misbakhun juga mengajak ratusan peserta acara edukasi untuk mencintai Rupiah. Dia mengutip Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ketentuan itu mengatur Rupiah sebagai satu-satunya alat transaksi yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Dia pun memberikan contoh tentang pentingnya rupiah sebagai bentuk kedaulatan NKRI. Pada 2002, Mahkamah Internasional memutuskan sengketa antara Indonesia dengan Malaysia dalam hal kepemilikan atas Pulau Sipadan dan Ligitan.

Secara sejarah, kata Misbakhun, Sipadan dan Ligitan merupakan bekas wilayah jajahan Belanda, sehingga semestinya menjadi milik Indonesia. Namun, Pada saat itu, Mahkamah Internasional memutuskan kedua pulau menjadi milik Malaysia.

Misbakhun menyebut praktik ekonomi warga Sipadan dan Ligitan yang bertransaksi menggunakan Ringgit Malaysia (RM). Sehingga itu menjadi pertimbangan Mahkamah Internasional untuk memutuskan kedua pulau itu menjadi milik negeri jiran tersebut.

"Rupiah bukan hanya sebagai alat tukar, melainkan juga sebagai simbol kedaulatan NKRI," katanya menegaskan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI Rupiah QRIS Bank Indonesia UMKM

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777