https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

HPE Seluruh Produk Tambang Periode Agustus Alami Kenaikan

Supianto | Rabu, 02/08/2023 17:56 WIB



Kenaikan ini disebabkan adanya peningkatan permintaan produk pertambangan di pasar dunia. Tambang batu bara. (foto istimewa)

JAKARTA, Jurnas.com - Harga Patokan Ekspor (HPE) seluruh produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Agustus 2023 mengalami kenaikan dibanding periode 19-31 Juli 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengatakan, kenaikan ini disebabkan adanya peningkatan permintaan produk pertambangan di pasar dunia.

"Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Agustus 2023 mengalami kenaikan harga setelah sebelumnya sempat menunjukkan penurunan pada periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng," tutur Budi dalam keterangan resminya diterima, Jakarta, Rabu (2/8).

Baca juga :
Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Perdagangan dan Ekonomi

Kenaikan HPE untuk konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.252,26/WE, sebesar 0,41 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 49,28/WE (4,49 persen); konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga ratarata USD 872,01/WE (2,07 persen); serta konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 589,87/WE (0,54 persen).

HPE tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1263 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar tanggal 25 Juli 2023.

Baca juga :
Mendag Pastikan Revisi Aturan E-Commerce Tak Tumpang Tindih dengan UMKM

Budi mengungkapkan, penetapan HPE ini dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data yang didasarkan pada perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Baca juga :
2025, Kemendag Tangani 7.853 Aduan Konsumen

"Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian," pungkas Budi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Harga Patokan Ekspor Kemendag Budi Santoso Komoditas Produk Pertambangan

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777