https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Korupsi di ESDM, LPSK Buka Pintu Perlindungan Bagi Saksi

Redaksi | Rabu, 29/03/2023 22:39 WIB



Korupsi di ESDM, LPSK Buka Pintu Perlindungan Bagi Saksi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Foto dokumentasi Humas LPSK)

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), membuka perlindungan bagi saksi, termasuk saksi pelaku, yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (saksi), atau direkomendasikan oleh pihak lain, semisal penyidik dalam hal ini KPK yang tengah menyidik dugaan korupsi di ESDM,” ucap Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, di Jakarta, Rabu (29/3).

LPSK, kata Hasto, sebagaimana mandat undang-undang, siap memberikan perlindungan bagi saksi maupun saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tuntas dugaan kasus korupsi potongan tunjangan kinerja (tukin) ini.

Baca juga :
DPR Minta Pemerintah Kendalikan Informasi Konflik Wamena

“Bagi pelaku/tersangka juga dimungkinkan mendapatkan perlindungan jika yang bersangkutan bersedia menjadi JC (justice collaborator) dengan membantu penyidik memberikan informasi untuk mengungkap modus dan menjerat pelaku utama dalam kasus korupsi tukin ini,” ujar Hasto.

Hasto menjelaskan sebenarnya di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sudah dibangun mekanisme whistleblowing system (WBS) yang terhubung dengan KPK untuk proses hukumnya, dan LPSK untuk perlindungan terhadap pelapor ataupun saksinya. Namun, mekanisme WBS ini seringkali tersendat karena masih adanya keraguan dari pelapor terkait perlindungan terhadap mereka.

Baca juga :
DPR Minta Pemerintah Kendalikan Informasi Konflik Wamena

“Jika memang mekanisme WBS belum maksimal, kami (LPSK) membuka pintu bagi saksi untuk mengajukan perlindungan langsung ke LPSK, banyak media yang bisa digunakan, mulai datang langsung ke LPSK, via aplikasi permohonan perlindungan (android) maupun pesan singkat melalui WhatsApp di 085770010048,” ujar Hasto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi pemotongan tukin pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM, dan statusnya bahkan sudah naik ke tingkat penyidikan.

Baca juga :
Komisi I Bahas Geopolitik-Pasukan di Timteng bersama Menhan

Hasto mengatakan dugaan korupsi dari potongan tukin pegawai di Kementerian ESDM ini menambah panjang “drama” terkait kesejahteraan ASN. Sebelumnya, publik menyoroti terjadinya ketimpangan tukin antarkementerian bergelar “sultan” dengan kementerian/lembaga lainnya. “Dugaan korupsi di (kementerian) ESDM ini menambah miris potret kesejahteraan ASN,” ucap Hasto

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

LPSK Hasto Atmojo Suroyo korupsi ESDM saksi pelaku

Terkini | Minggu, 28/06/2026 07:17 WIB

Terpopuler

Sabtu, 27/06/2026 02:02 WIB
Humanika

27 Juni 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Kamis, 25/06/2026 11:43 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Ekuador

Jum'at, 26/06/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Norwegia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777