https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Waspada, Pelanggaran Hak Cipta Makin Marak di Dunia Maya

Syafira | Senin, 27/03/2023 15:34 WIB



Waspada, Pelanggaran Hak Cipta Makin Marak di Dunia Maya Ilustrasi menggunakan media digital (Foto: USAtoday)

Jurnas.com – Pelanggaran hak cipta makin marak di dunia maya. Itu terjadi karena masih banyak pengguna media digital yang tidak menyadari adanya hak cipta konten saat beraktivitas di ruang digital. Agar aman bermedia digital, pahami UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

”Pemahaman tentang hak cipta dibutuhkan untuk memastikan semua warganet bermedia digital sesuai ketentuan,” kata Kepala Balai Teknologi Informasi dan Data Pendidikan Dikbud Nusa Tenggara Barat (NTB) Agus Siswoaji Utomo, pada webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk komunitas pendidikan di Bali-Nusa Tenggara, Senin (27/3).

Agus mengatakan, pentingnya para pengguna digital memahami hak cipta sebagai kekayaan intelektual, lantaran hal itu memiliki arti strategis dalam pembangunan bangsa. Pemahaman terhadap hak cipta juga diperlukan sebagai jaminan dan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta atas perkembangan iptek.

Baca juga :
KPK Dalami Penunjukan Mitra PT Telkom dalam Korupsi Digitalisasi SPBU

”Konten digital seperti karya pertunjukan, karya rekaman atau karya siaran yang banyak dijumpai media digital (media sosial), semua dilindungi hak cipta maupun hak yang terkait hak cipta. Pelanggaran atas hak cipta dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Agus dalam diskusi virtual bertajuk ”Pahami Hak Cipta Konten Digital” itu.

Agar tidak melanggar hak cipta, Agus menyarankan warganet untuk memposting konten original, mencantumkan sumber, atau pengajuan izin kepada pemegang hak cipta. "Sebaiknya, lakukan pengecekan hasil karya melalui Creatives commons, Pexels, Unsplash, dan lainnya,” tegas Agus.

Baca juga :
Cerita Tri Suaka dan Nabila Maharani Akhirnya Punya Album Fisik

Sejak dua tahun silam, Kemenkominfo aktif menyelenggarakan program nasional untuk meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada 2024. Setiap tema dalam program Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) selalu dibahas dari sudut pandang empat pilar utama. Yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.

Dari sudut pandang etika digital, Kepala Balai Kepala Cabang Dinas Dikbud Mataram-Lobar Muhajidin menegaskan, etika digital dibutuhkan agar media digital menjadi ruang yang sehat untuk berinteraksi dan berkomunikasi. ”Media digital perlu etika kesantunan untuk menjaga keramahan dan kedamaian dalam bermedia sosial, dan tak melanggar hukum,” jelasnya.

Baca juga :
Saudi Perluas Fitur Tawakkalna, Izin Haji Dapat Diakses Langsung

Sementara itu, dari perspektif keamanan digital, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB Najamuddin Amy menjelaskan program kerja dan keamanan ruang digital di wilayahnya, yang meliputi: keamanan informasi, social media intelligent, dan pengembangan infrastruktur.

”Keamanan informasi, misalnya penanggulangan keamanan siber, tanda tangan elektronik, maupun kontra penginderaan jammer. Untuk social media intelligent berupa kegiatan monitoring, konter hoaks, posting konten positif. Khusus infrastruktur, kini sedang dilakukan pembangunan command center,” jelas Najamuddin dalam diskusi yang dimoderatori Fifien Ervianti itu.

Sebagai tambahan, IMCD yang merupakan program #literasidigitalkominfo bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan aman. Pada 2023, program ini menargetkan 5,5 juta warga masyarakat sebagai peserta.

Urgensi mewujudkan masyarakat Indonesia yang #MakinCakapDigital tak lepas dari survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan Kemenkominfo bersama Katadata Insight Center pada 2021. Berdasarkan hasil survei, skor atau tingkat literasi digital masyarakat Indonesia sebesar 3.49 dari 5.00. Dengan skor tersebut, tingkat literasi digital Indonesia berada dalam kategori ”sedang”.

Program IMCD semakin diperlukan, karena – menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII dan We Are Social – ditemukan data bahwa pengguna internet dan media sosial di Indonesia pada 2021-2022 telah mencapai 220 juta orang. ”Padahal, pada 2019, jumlah itu tak lebih dari 175 juta orang,” jelasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemenkominfo IMCD Hak Cipta Digital

Terkini | Selasa, 16/06/2026 11:29 WIB

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777