https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan Aturan

Redaksi | Jum'at, 24/03/2023 21:53 WIB



Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa. (Foto Humas OJK)

Jakarta, Jurnas.com - Upaya meningkatkan literasi dan inklusi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan, peraturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016, guna memperkuat sinergi antara pemerintah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

“Penyempurnaan ketentuan dalam POJK Nomor 3 Tahun 2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai indeks inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 dan mendukung program OJK untuk meningkatkan literasi keuangan,” kata Aman di Jakarta, Jumat (24/3).

Baca juga :
DPR Selidiki Gangguan GPS Pesawat, Sistem Navigasi Udara Nasional Diperiksa

Aturan baru tersebut, juga akan mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis, meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari pelaku usaha, mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan kemunculan pelaku usaha baru, serta meningkatkan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan.

Kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan diharapkan dapat membuat masyarakat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan, yang juga perlu diimbangi oleh peningkatan inklusi keuangan dengan mempermudah akses masyarakat terhadap produk keuangan.

Baca juga :
Momen Paus Leo Diajak Tren 6-7 Oleh Anak-anak saat Ada di Roma

POJK Nomor 3 Tahun 2023 memperkuat kegiatan inklusi dan literasi keuangan antara lain dengan melibatkan pelaku usaha baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, mengakomodasi perkembangan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, dan meningkatkan kuantitas pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran pelaku usaha.

Dengan peraturan baru ini, pengawasan untuk melindungi konsumen juga diperkuat dengan mewajibkan pelaku usaha menyampaikan laporan rencana dan realisasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan tidak hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen.

Baca juga :
KPK Usut Aliran Uang Suap Pengurusan Sengketa Lahan di PN Depok

Pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan juga ditingkatkan. “Ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan oleh PUJK diperkuat, serta sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dipertegas melalui peraturan baru ini,” ucapnya.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

OJK POJK literasi keuangan PUJK

Terpopuler

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777